Abstrak

Abstrak
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN - PERUBAHAN KEDUA
2005
PERMENKOMINFO NO. 06/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO: 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penyesuaian dalam masyarakat karena penerapan kode akses sambungan langsung jarak jauh yang diatur dalam Kepmehub No. KM. 4 Tahun 2001 dinilai telah tidak sesuai dengan situasi kondisi masyarakat, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 29 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Kepmenhub Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Beberapa ketentuan dalam Kepmenhub Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional diubah antara lain ketentuan Bab II butir 1.3c, 4.2.2.1, 5.2.4.1, 5.2.5.1 berubah, ketentuan bab V butir 4.3.6 berubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Mei 2005.