Abstrak

Abstrak
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN
2005
PERMENKOMINFO NO. 20 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 6 Tahun 1984; UU No.20 Tahun 1997; UU No.37 Tahun 1985; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2005; KEPPRES No. 42 Tahun 2002; PERPRES No. 10 Tahun 2005;  PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Biaya izin penyelenggaraan jasa titipan, serta tata cara penerimaan, penyetoran dan pelaporan penyelenggaraan jasa titipan;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan, Oktober 2005.