Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 tentang Undang-Undang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA IZIN PENGUSAHAAN JASA TITIPAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggaraan jasa titipan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya;

  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;

  3. Biaya izin Pengusahaan Jasa Titipan adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara jasa titipan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  4. Penyelenggara Jasa Titipan adalah Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan Hukum Indonesia;

  5. Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) adalah sebagai alat bukti penagihan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  6. Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  7. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos;

  8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Setiap kantor pusat penyelenggaraan jasa titipan dikenakan biaya izin;

  2. Besarnya biaya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

  3. Pemohon membayar biaya izin berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.

Pasal 5

  1. Pemohon yang telah membayar biaya izin Penyelenggaraan Jasa Titipan wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Pos.

  2. Bukti pembayaran biaya izin penyelenggaraan jasa titipan merupakan salah satu persyaratan izin pengusahaan jasa titipan.

Pasal 6

Bendahara Penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan biaya izin penyelenggaraan jasa titipan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 7

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan Peraturan Menteri ini

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 tentang Undang-Undang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;

  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA IZIN PENGUSAHAAN JASA TITIPAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggaraan jasa titipan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya;

  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;

  3. Biaya izin Pengusahaan Jasa Titipan adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara jasa titipan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  4. Penyelenggara Jasa Titipan adalah Badan Hukum yang dibentuk berdasarkan Hukum Indonesia;

  5. Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) adalah sebagai alat bukti penagihan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  6. Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  7. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos;

  8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN

Pasal 2

  1. Setiap kantor pusat penyelenggaraan jasa titipan dikenakan biaya izin;

  2. Besarnya biaya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).

  3. Pemohon membayar biaya izin berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

BAB III

TATA CARA PENERIMAAN PENYETORAN DAN PELAPORAN

Pasal 4

Seluruh Penerimaan biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.

Pasal 5

  1. Pemohon yang telah membayar biaya izin Penyelenggaraan Jasa Titipan wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal c.q Direktur Pos.

  2. Bukti pembayaran biaya izin penyelenggaraan jasa titipan merupakan salah satu persyaratan izin pengusahaan jasa titipan.

Pasal 6

Bendahara Penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan biaya izin penyelenggaraan jasa titipan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 7

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan Peraturan Menteri ini

BAB V

PENUTUP

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

pada tanggal :

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2005  /  28-10-2005
Sumber

LL KEMKOMINFO : 5 HLM

Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - IZIN PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

KEPMENHUB No. 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran