Abstrak

Abstrak
PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI
2005
PERMENKOMINFO NO. 24 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan pilihan layanan jasa telekomunikasi sesuai nilai tukar dan kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan sehingga perlu diatur mengenai penggunaan fitur berbayar jasa telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. 20 Tahun 2001;  KM Perhubungan No. 21 Tahun 2001; PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Fitur jasa tambahan pada penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar, serta ketentuan bahwa Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar serta memberikan layanan fitur jasa tambahan wajib segera menghentikan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pasa! 2 ayat (1) dan dapat membuka kembali layanan fitur dimaksud setelah pelanggan mengerti tentang pembebanan biaya atas layanan fitur jasa tambahan tersebut dan pelanggan menyatakan persetujuannya;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Oktober 2005.