Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M.KOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kapada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pengguna;

  2. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan pilihan layanan jasa telekomunikasi sesuai nilai tukar dan kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai Penggunaan Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunisasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organlsasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan TelekomuniKasi.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap Informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar. suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap.

  3. Penyelenggara Jaringan Bergerak adalah kegiatan penyelenggaraan Jaringan untuk Telekomunikasi bergerak.

  4. Pelanggan adalah Perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang berdasarkan kontrak.

  5. Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi adalah fasilitas layanan tambahan berbayar yang diberikan atas permintaan pengguna.

Pasal 2 

  1. Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan fitur jasa tambahan yang mencakup antara lain tetapi tidak terbatas pada :

    1. Telkom Memo;

    2. Voice Mail Box;

    3. Fasilitas Lacak;

    4. Nada Sela;

    5. Tri Mitra;

    6. Sandi Nada;

    7. KLIP (Kenali Langsung Identitas Pelanggan) di PSTN;

    8. Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi;

    9. Ring Tone;

  2. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.

  3. Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Telap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampalkan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.

Pasal 3

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar serta memberikan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) :

  1. Wajib segera menghentikan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pasa! 2 ayat (1) dan dapat membuka kembali layanan fitur dimaksud setelah pelanggan mengerti tentang pembebanan biaya atas layanan fitur jasa tambahan tersebut dan pelanggan menyatakan persetujuannya;

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, semua layanan fitur jasa tambahan yang sedang berjalan dan diberikan tanpa pembebanan biaya kepada pelanggan atau meskipun dengan beban biaya secara nyata diberikan atas permintaan pelanggan.

  3. Wajib menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Standar Kontrak persetujuan penggunaan layanan jasa telekomunikasi antara penyelenggara jasa teleponi dasar dan pelanggan untuk dievaluasi.

Pasal 5

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 24 TAHUN 2005
TENTANG
PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kapada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pengguna;

  2. bahwa dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan pilihan layanan jasa telekomunikasi sesuai nilai tukar dan kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai Penggunaan Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunisasi;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organlsasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan TelekomuniKasi.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap Informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar. suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap.

  3. Penyelenggara Jaringan Bergerak adalah kegiatan penyelenggaraan Jaringan untuk Telekomunikasi bergerak.

  4. Pelanggan adalah Perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang berdasarkan kontrak.

  5. Fitur berbayar Jasa Telekomunikasi adalah fasilitas layanan tambahan berbayar yang diberikan atas permintaan pengguna.

BAB II

FITUR JASA TAMBAHAN

Pasal 2 

  1. Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan fitur jasa tambahan yang mencakup antara lain tetapi tidak terbatas pada :

    1. Telkom Memo;

    2. Voice Mail Box;

    3. Fasilitas Lacak;

    4. Nada Sela;

    5. Tri Mitra;

    6. Sandi Nada;

    7. KLIP (Kenali Langsung Identitas Pelanggan) di PSTN;

    8. Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi;

    9. Ring Tone;

  2. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.

  3. Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Telap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampalkan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.

BAB III

SANKSI

Pasal 3

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4

Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar serta memberikan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) :

  1. Wajib segera menghentikan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pasa! 2 ayat (1) dan dapat membuka kembali layanan fitur dimaksud setelah pelanggan mengerti tentang pembebanan biaya atas layanan fitur jasa tambahan tersebut dan pelanggan menyatakan persetujuannya;

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, semua layanan fitur jasa tambahan yang sedang berjalan dan diberikan tanpa pembebanan biaya kepada pelanggan atau meskipun dengan beban biaya secara nyata diberikan atas permintaan pelanggan.

  3. Wajib menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Standar Kontrak persetujuan penggunaan layanan jasa telekomunikasi antara penyelenggara jasa teleponi dasar dan pelanggan untuk dievaluasi.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 28 Oktober 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M.KOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2005  /  28-10-2005
Sumber

LL KEMKOMINFO : 5 HLM

Subjek PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran