Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi.

  3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

  4. Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  5. Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pelanggan adalah pihak yang menggunakan Jasa Telekomunikasi.

  6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.

  7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar.

  8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit Prabayar.

  9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.

  10. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  11. Mitra adalah badan usaha yang memiliki kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

  12. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler.

  13. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas registrasi.

  14. Validasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan dengan data kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan.

  15. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat telekomunikasi tanpa bantuan manusia.

  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  17. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

  18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali untuk keperluan Registrasi.

  2. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. layanan pesan singkat ke nomor Registrasi yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

    2. layanan panggilan masuk dan panggilan keluar ke Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  3. Pelanggan Prabayar mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi secara benar kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 3

Pelaksanaan Registrasi calon Pelanggan Prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon Pelanggan sebagai berikut:

  1. Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan;

  2. NIK bagi Warga Negara Indonesia; dan

  3. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.

Pasal 4

  1. Registrasi Pelanggan Prabayar dilakukan melalui:

    1. gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra; atau

    2. Registrasi sendiri.

  2. Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

    1. layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau

    2. laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.

Pasal 5

Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra;

  2. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

  3. untuk proses registrasi menggunakan NIK:

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.

  4. untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:

    1. nama;

    2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;

    3. kewarganegaraan; dan

    4. tempat dan tanggal lahir.

Pasal 6

Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  1. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

    1. NIK; dan

    2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.

  2. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

  3. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

  4. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Pasal 7

Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  1. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

  2. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;

  3. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:

    1. kode otorisasi;

    2. NIK; dan

    3. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga;

  4. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

  5. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

  6. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Pasal 8

Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

  1. Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

  2. Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:

    1. proses Validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam);

    2. setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan Validasi berdasarkan data hasil Verifikasi; dan

    3. dalam hal Validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan Registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.

Pasal 10

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi dan/atau tervalidasi.

  2. Aktivasi Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi dan/atau tervalidasi.

Pasal 11

  1. Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  2. Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi 3 (tiga) Nomor MSISDN hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

  4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti disalahgunakan.

  5. Dalam hal Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinonaktifkan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Prabayar.

Pasal 12

Registrasi Pelanggan Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 13

Pelanggan Pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berupa Pelanggan perorangan atau Pelanggan korporasi.

Pasal 14

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi.

  2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 15

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

  2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.

Pasal 16

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

  2. Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    2. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

    3. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

  3. Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 17

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.

  2. Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

  4. Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan:

    1. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;

    2. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;

    4. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau

    5. Instansi pemerintah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 18

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI, berupa:

    1. data Pelanggan Prabayar yang menggunakan 1 (satu) NIK untuk melakukan Registrasi lebih dari 10 (sepuluh) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

    2. data Pelanggan korporasi.

  2. Laporan data Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

    1. identitas Pelanggan;

    2. jumlah kartu dan nomor yang dipergunakan; dan

    3. peruntukan penggunaan.

  3. Laporan data Pelanggan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

    1. identitas perusahaan;

    2. identitas penanggung jawab;

    3. jumlah kartu dan nomor yang dipergunakan; dan

    4. peruntukan penggunaan.

Pasal 19

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh BRTI.

Pasal 20

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “Registrasi dilakukan melalui gerai yang disediakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Registrasi sendiri” dengan huruf kapital berukuran minimal 12 point pada kemasan Kartu Perdana yang diproduksi setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 21

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi tata cara Registrasi kepada Pelanggan dan/atau calon Pelanggan.

Pasal 22

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. denda administratif;

  3. pemberhentian sementara; dan/atau

  4. pencabutan izin.

Pasal 23

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah melakukan mekanisme Registrasi Prabayar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah pihak yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi.

  3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

  4. Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  5. Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pelanggan adalah pihak yang menggunakan Jasa Telekomunikasi.

  6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.

  7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi Pascabayar atau Prabayar.

  8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit Prabayar.

  9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.

  10. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  11. Mitra adalah badan usaha yang memiliki kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

  12. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler.

  13. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas registrasi.

  14. Validasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan dengan data kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan.

  15. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat telekomunikasi tanpa bantuan manusia.

  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  17. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

  18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

BAB II

REGISTRASI PELANGGAN PRABAYAR

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali untuk keperluan Registrasi.

  2. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. layanan pesan singkat ke nomor Registrasi yang ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

    2. layanan panggilan masuk dan panggilan keluar ke Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  3. Pelanggan Prabayar mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi secara benar kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Bagian Kedua

Identitas Pelanggan Prabayar

Pasal 3

Pelaksanaan Registrasi calon Pelanggan Prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas calon Pelanggan sebagai berikut:

  1. Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan;

  2. NIK bagi Warga Negara Indonesia; dan

  3. Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.

Bagian Ketiga

Tata Cara Registrasi Pelanggan Prabayar

Pasal 4

  1. Registrasi Pelanggan Prabayar dilakukan melalui:

    1. gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra; atau

    2. Registrasi sendiri.

  2. Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

    1. layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan; atau

    2. laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.

Pasal 5

Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra;

  2. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

  3. untuk proses registrasi menggunakan NIK:

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.

  4. untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:

    1. nama;

    2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;

    3. kewarganegaraan; dan

    4. tempat dan tanggal lahir.

Pasal 6

Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  1. calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

    1. NIK; dan

    2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.

  2. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

  3. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

  4. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Pasal 7

Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  1. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

  2. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;

  3. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:

    1. kode otorisasi;

    2. NIK; dan

    3. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga;

  4. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

  5. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

  6. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Pasal 8

Dalam hal Registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 huruf f tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

  1. Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

  2. Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:

    1. proses Validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam);

    2. setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan Validasi berdasarkan data hasil Verifikasi; dan

    3. dalam hal Validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan Registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.

Bagian Keempat

Aktivasi

Pasal 10

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan setelah identitas calon Pelanggan terverifikasi dan/atau tervalidasi.

  2. Aktivasi Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak identitas calon Pelanggan Prabayar terverifikasi dan/atau tervalidasi.

Bagian Kelima

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Nomor Pelanggan Prabayar

Pasal 11

  1. Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

  2. Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi 3 (tiga) Nomor MSISDN hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

  4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti disalahgunakan.

  5. Dalam hal Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinonaktifkan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Prabayar.

BAB III

REGISTRASI PELANGGAN PASCABAYAR

Pasal 12

Registrasi Pelanggan Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 13

Pelanggan Pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berupa Pelanggan perorangan atau Pelanggan korporasi.

BAB IV

REGISTRASI ULANG PELANGGAN PRABAYAR

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar

Pasal 14

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi.

  2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 15

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

  2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI selama jangka waktu Registrasi ulang.

Bagian Kedua

Pemblokiran Layanan Telekomunikasi terhadap Pelanggan Prabayar yang tidak Melakukan Registrasi Ulang

Pasal 16

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

  2. Pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    2. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

    3. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

  3. Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

BAB V

PENYIMPANAN DATA PELANGGAN

Pasal 17

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.

  2. Dalam hal Pelanggan sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan yang sudah tidak aktif dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

  4. Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atas permintaan:

    1. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;

    2. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;

    4. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi; dan/atau

    5. Instansi pemerintah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB VI

PELAPORAN

Pasal 18

  1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada BRTI, berupa:

    1. data Pelanggan Prabayar yang menggunakan 1 (satu) NIK untuk melakukan Registrasi lebih dari 10 (sepuluh) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

    2. data Pelanggan korporasi.

  2. Laporan data Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

    1. identitas Pelanggan;

    2. jumlah kartu dan nomor yang dipergunakan; dan

    3. peruntukan penggunaan.

  3. Laporan data Pelanggan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

    1. identitas perusahaan;

    2. identitas penanggung jawab;

    3. jumlah kartu dan nomor yang dipergunakan; dan

    4. peruntukan penggunaan.

BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 19

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh BRTI.

BAB VIII

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 20

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “Registrasi dilakukan melalui gerai yang disediakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Registrasi sendiri” dengan huruf kapital berukuran minimal 12 point pada kemasan Kartu Perdana yang diproduksi setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 21

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi tata cara Registrasi kepada Pelanggan dan/atau calon Pelanggan.

BAB IX

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 22

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. denda administratif;

  3. pemberhentian sementara; dan/atau

  4. pencabutan izin.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah melakukan mekanisme Registrasi Prabayar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

In English
Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 12 Of 2016
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-08-2016  /  04-08-2016
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016.

Subjek JASA TELEKOMUNIKASI – REGISTRASI PELANGGAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Repeal :

dan dinyakatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 23/M.KOMINFO/10/2005

Diubah 

PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017

Diubah 

PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2017

 

Repealed:

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan