Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, dipandang perlu dilakukan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan TUGAS Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.30 Tahun 2004;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: O1/P/M.Kominfo/4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG REGISTRASI TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyedianan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  3. Registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

  4. Pelanggan jasa telekomunikasi adalah pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dan pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

  5. Pelanggan aktif adalah pelanggan yang kartunya masih berlaku dan memenuhi ketentuan keaktifan sebagaimana sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan.

  6. Pelanggan tidak aktif adalah pelanggan yang kartunya sudah tidak berlaku, atau tidak memenuhi ketentuan keaktifan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi.

  7. Pasca bayar adalah sistem pembayaran diakhir periode pemakaian melalui lembar penagihan atas pemakaian pada periode sebelumnya

  8. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsia isi ulang (voucher).

  9. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  10. Direktur Jenderat adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 3

  1. Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.

  2. Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan sesuai dengan:

    1. ketentuan yang ditetapkan oleh panyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    2. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

Pasal 4 

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.

  2. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:

    1. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;

    2. idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.

  3. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

  4. Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelengaara jasa telekomunikasi.

  5. Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan benar dan lengkap.

  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

  7. Dalam hal penonaktifan sebagaimana dimaksud ayat (6), penyelenggara jasa telekomunikasi tidak diwajibkan membayar kerugian apapun kepada pelanggan.

Pasal 5 

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam PasaI 4 ayat (2) selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud.

  2. Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar tidak aktif lagi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai ketidakaktifan pelanggan jasa dimaksud.

  3. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan.

  4. Dikecualikan dari ketentuan ayat (3) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib rnenyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan :

    1. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait;

    2. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;

    3. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

  1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi pra bayar tetap dapat melakukan layanannya bagi pelanggan yang belum diregistrasi dengan ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2006 telah selesai meregistrasi seluruh pelanggannya sesuai dengan Peraturan ini.

  2. Dalam masa transisi sampai dengan tanggal 28 April 2006 sesuai ketentuan ayat (1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi Peraturan ini kepada para pelanggannya

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG
REGISTRASI TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, dipandang perlu dilakukan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan TUGAS Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.30 Tahun 2004;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: O1/P/M.Kominfo/4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG REGISTRASI TERHADAP PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyedianan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  3. Registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa telekomunikasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

  4. Pelanggan jasa telekomunikasi adalah pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dan pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

  5. Pelanggan aktif adalah pelanggan yang kartunya masih berlaku dan memenuhi ketentuan keaktifan sebagaimana sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan.

  6. Pelanggan tidak aktif adalah pelanggan yang kartunya sudah tidak berlaku, atau tidak memenuhi ketentuan keaktifan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi.

  7. Pasca bayar adalah sistem pembayaran diakhir periode pemakaian melalui lembar penagihan atas pemakaian pada periode sebelumnya

  8. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsia isi ulang (voucher).

  9. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  10. Direktur Jenderat adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.

Pasal 3

  1. Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan jasa telekomunikasi pasca bayar.

  2. Registrasi untuk pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dilaksanakan sesuai dengan:

    1. ketentuan yang ditetapkan oleh panyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    2. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.

BAB Ill

REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI PRA BAYAR

Bagian Pertama

Pelaksanaan Registrasi

Pasal 4 

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud.

  2. Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas:

    1. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan;

    2. idenlitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.

  3. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

  4. Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelengaara jasa telekomunikasi.

  5. Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan benar dan lengkap.

  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan.

  7. Dalam hal penonaktifan sebagaimana dimaksud ayat (6), penyelenggara jasa telekomunikasi tidak diwajibkan membayar kerugian apapun kepada pelanggan.

Bagian Kedua

Penyimpanan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pra Bayar

Pasal 5 

  1. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam PasaI 4 ayat (2) selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud.

  2. Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar tidak aktif lagi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai ketidakaktifan pelanggan jasa dimaksud.

  3. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan.

  4. Dikecualikan dari ketentuan ayat (3) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib rnenyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan :

    1. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait;

    2. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;

    3. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 6

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

BAB V

SANKSI

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

  1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi pra bayar tetap dapat melakukan layanannya bagi pelanggan yang belum diregistrasi dengan ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2006 telah selesai meregistrasi seluruh pelanggannya sesuai dengan Peraturan ini.

  2. Dalam masa transisi sampai dengan tanggal 28 April 2006 sesuai ketentuan ayat (1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi Peraturan ini kepada para pelanggannya

BAB VII

PENUTUP

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 28 Oktober 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2005  /  28-10-2005
Sumber

LL KEMKOMINFO : 7 HLM

Subjek REGISTRASI - PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

dan dinyatakan tidak berlaku dengan PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran