Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1219);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1219), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 6#NL#Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 6#NL#Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  3. nomor Kartu Keluarga;

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

  4. nomor Kartu Keluarga;

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 7Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

    4. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    5. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    6. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dand. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 7Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:a. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:

  5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 6#NL#Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  6. nomor Kartu Keluarga;

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 7Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

    4. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    5. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    6. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dand. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 7Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:a. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:1. kode otorisasi;2. NIK; dan

  7. nomor Kartu Keluarga.

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

  8. nomor Kartu Keluarga.

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Saya yang bertandatangan di bawah ini:Nama Lengkap :Nomor Induk Kependudukan (NIK) :Tempat/Tanggal Lahir :Alamat Lengkap :Nomor Kartu Keluarga :dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, data-data yang saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan saya secara berkala akan melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi.Tanda tangan manual/elektronikatau bentuk persetujuan lainnya

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 21 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 251);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1219);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1219), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 6#NL#Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 6#NL#Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  3. nomor Kartu Keluarga;

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

  4. nomor Kartu Keluarga;

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
      2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 7
      Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

    4. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    5. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    6. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
      d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
      2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 7
      Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
      a. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
      b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;
      c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:

  5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 6#NL#Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

  6. nomor Kartu Keluarga;

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
      2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 7
      Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:

    4. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    5. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    6. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan
      d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
      2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Pasal 7
      Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan oleh calon Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:
      a. calon Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
      b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN calon Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;
      c. setelah menerima kode otorisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:
      1. kode otorisasi;
      2. NIK; dan

  7. nomor Kartu Keluarga.

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

  8. nomor Kartu Keluarga.

    1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

    2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

    3. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.
      3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      Saya yang bertandatangan di bawah ini:
      Nama Lengkap :
      Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
      Tempat/Tanggal Lahir :
      Alamat Lengkap :
      Nomor Kartu Keluarga :
      dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, data-data yang saya sampaikan di atas adalah benar sehingga saya bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan saya secara berkala akan melakukan registrasi ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi.
      Tanda tangan manual/elektronik
      atau bentuk persetujuan lainnya

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

In English
Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 21 Of 2017
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-10-2017  /  18-10-2017
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2017. 

Subjek REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI – PERMEN KOMINFO NOMOR 12 TAHUN 2016 – PERUBAHAN KEDUA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Amend :

PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan