Abstrak

Abstrak
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI – PERMEN KOMINFO NOMOR 12 TAHUN 2016 – PERUBAHAN KEDUA
2017
PERMENKOMINFO NO. 21 TAHUN 2017, BN. NO. (1450), LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, memberikan rasa keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Perubahan Kedua atas PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan kedua atas PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016, diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 6 diubah, ketentuan Pasal 7 diubah, lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 diubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2017.