ABSTRAK : |
- |
Ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam PERMENKOMINFO No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehinnga perlu diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; KEPMENHUB No. KM 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Registrasi pelanggan prabayar mengatur terkait identitas pelanggan prabayar, tata cara registrasi pelanggan prabayar, aktivasi, dan upaya pencegahan penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar. Registrasi pelanggan pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kotrak antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelanggan pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan berpeoman pada ketentuan yang pada peraturan menteri ini. Selanjutnya peraturan menteri ini mengatur terkait registrasi ulang pelanggan prabayar, penyimpanan data pelanngan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain dan sanksi administratif. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 Agustus 2016 dan diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016. |