Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik

menimbang

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait penerapan kode akses Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk keperluan publik telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKomunikasidanInformatikatentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 770);

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 251);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi antara lain penyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar.

  3. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

  4. Jasa Internet Teleponi adalah bagian dari layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.

  5. Point of Presence (PoP) adalah lokasi tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi.

  6. Kode Akses adalah kombinasi digit yang harus diputar oleh pelanggan untuk mengakses suatu jaringan atau jalur, atau pelayanan tertentu untuk melakukan hubungan jasa internet teleponi.

  7. Single Stage Dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi.

  8. Double Stage Dialing adalah penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi dengan melalui suatu proses validasi.

  9. Akses adalah keterhubungan penyelenggara jasa internet teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan.

  10. Kerjasama Operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa internet untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

    3. Badan Usaha Milik Swasta; atau

    4. Koperasi.

  2. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pola trafik, pola pentarifan, dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia, Direktur Jenderal dapat membatasi, menambah atau mengurangi jumlah penyelenggara jasa internet teleponi.

Pasal 3

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menggunakan jaringan Telekomunikasi milik penyelenggara jaringan Telekomunikasi.

  2. Penggunaan jaringan Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

  3. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dilarang menyewakan jaringan Telekomunikasi yang digunakannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain.

Pasal 4

  1. Dalam hal jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak tersedia maka penyelenggara jaringan Telekomunikasi dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan.

  2. Bentuk dan masa kerjasama antara Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan bersama.

Pasal 5

  1. Dalam hal penyelenggara jaringan Telekomunikasi tidak dapat merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat membangun dan mengadakan jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara jaringan Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap jaringan Telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas Telekomunikasi yang diperlukan untuk menjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa:

    1. Router;

    2. Sentral gerbang (gateway); dan

    3. Alat perekam data tagihan (billing).

  2. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas paling sedikit 28 port E1 atau 28 PRA-ISDN atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) kali 30 (tiga puluh) kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi.

  3. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jasa internet teleponi.

  4. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. jumlah trafik dan tujuan panggilan;

    2. segmentasi pengguna;

    3. kualitas hubungan;

    4. pola trafik;

    5. standar pelayanan; dan

    6. jenis alat dan/atau peralatan yang digunakan.

Pasal 7

Peralatan dan/atau fasilitas Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi dapat berada di lokasi Penyelenggara Jasa Internet Teleponi atau di lokasi penyelenggara jaringan Telekomunikasi.

Pasal 8

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

  2. Apabila karena sesuatu hal Penyelenggara Jasa Internet Teleponi menghentikan kegiatan penyelenggaraannya, maka Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pengguna jasa internet teleponi.

  3. Tata cara mengenai pembayaran dan besarnya ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi standar pelayanan jasa Telekomunikasi.

Pasal 10

  1. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang digunakan dalam Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikat.

  2. Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang tersedia di pasar namun wajib untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat mengadakan Kerjasama Operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dan Direktur Jenderal.

Pasal 12

  1. Kode Akses untuk Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi ditetapkan sebagai berikut:

    1. untuk metode single stage: 010XY, dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9; dan/atau

    2. untuk metode double stage: 170XY dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.

  2. Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan/atau double stage untuk Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah menggunakan prefik “01X”, wajib mengganti dengan prefik ITKP „010XY? paling lambat tanggal 31 Desember 2005.

Pasal 13

Penyelenggara jaringan tetap lokal, penyelenggara jaringan bergerak seluler, dan penyelenggara jaringan bergerak satelit wajib memberi akses atas kode akses kepada Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud Pasal 12.

Pasal 14

  1. Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar biaya (cost based).

  2. Penetapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan Jaringan Telekomunikasi yang merupakan bagian penting dan infrastruktur Penyelenggara Jasa Internet Teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi dasar.

Pasal 15

Besarnya biaya interkoneksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai biaya interkoneksi.

Pasal 16

Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antar Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dan antara Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilaksanakan melalui sistem kliring.

Pasal 17

Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal.

  2. Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak mematuhi peringatan yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 15 (lima belas) hari kerja.

Pasal 19

Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; dan

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika: Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait penerapan kode akses Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk keperluan publik telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan MenteriKomunikasidanInformatikatentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 770);

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 251);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi antara lain penyelenggaraan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar.

  3. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

  4. Jasa Internet Teleponi adalah bagian dari layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.

  5. Point of Presence (PoP) adalah lokasi tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi.

  6. Kode Akses adalah kombinasi digit yang harus diputar oleh pelanggan untuk mengakses suatu jaringan atau jalur, atau pelayanan tertentu untuk melakukan hubungan jasa internet teleponi.

  7. Single Stage Dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi.

  8. Double Stage Dialing adalah penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi dengan melalui suatu proses validasi.

  9. Akses adalah keterhubungan penyelenggara jasa internet teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan.

  10. Kerjasama Operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa internet untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB II

PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI

Pasal 2

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:

    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

    3. Badan Usaha Milik Swasta; atau

    4. Koperasi.

  2. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pola trafik, pola pentarifan, dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia, Direktur Jenderal dapat membatasi, menambah atau mengurangi jumlah penyelenggara jasa internet teleponi.

Pasal 3

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menggunakan jaringan Telekomunikasi milik penyelenggara jaringan Telekomunikasi.

  2. Penggunaan jaringan Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

  3. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dilarang menyewakan jaringan Telekomunikasi yang digunakannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain.

Pasal 4

  1. Dalam hal jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak tersedia maka penyelenggara jaringan Telekomunikasi dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan.

  2. Bentuk dan masa kerjasama antara Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan bersama.

Pasal 5

  1. Dalam hal penyelenggara jaringan Telekomunikasi tidak dapat merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat membangun dan mengadakan jaringan Telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara jaringan Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap jaringan Telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas Telekomunikasi yang diperlukan untuk menjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa:

    1. Router;

    2. Sentral gerbang (gateway); dan

    3. Alat perekam data tagihan (billing).

  2. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas paling sedikit 28 port E1 atau 28 PRA-ISDN atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) kali 30 (tiga puluh) kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh) provinsi.

  3. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jasa internet teleponi.

  4. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. jumlah trafik dan tujuan panggilan;

    2. segmentasi pengguna;

    3. kualitas hubungan;

    4. pola trafik;

    5. standar pelayanan; dan

    6. jenis alat dan/atau peralatan yang digunakan.

Pasal 7

Peralatan dan/atau fasilitas Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi dapat berada di lokasi Penyelenggara Jasa Internet Teleponi atau di lokasi penyelenggara jaringan Telekomunikasi.

Pasal 8

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

  2. Apabila karena sesuatu hal Penyelenggara Jasa Internet Teleponi menghentikan kegiatan penyelenggaraannya, maka Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pengguna jasa internet teleponi.

  3. Tata cara mengenai pembayaran dan besarnya ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi standar pelayanan jasa Telekomunikasi.

Pasal 10

  1. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang digunakan dalam Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikat.

  2. Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang tersedia di pasar namun wajib untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

Pasal 11

Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dapat mengadakan Kerjasama Operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dan Direktur Jenderal.

BAB III

KODE AKSES

Pasal 12

  1. Kode Akses untuk Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi ditetapkan sebagai berikut:

    1. untuk metode single stage: 010XY, dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9; dan/atau

    2. untuk metode double stage: 170XY dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.

  2. Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan/atau double stage untuk Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  3. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah menggunakan prefik “01X”, wajib mengganti dengan prefik ITKP „010XY? paling lambat tanggal 31 Desember 2005.

Pasal 13

Penyelenggara jaringan tetap lokal, penyelenggara jaringan bergerak seluler, dan penyelenggara jaringan bergerak satelit wajib memberi akses atas kode akses kepada Penyelenggara Jasa Internet Teleponi sebagaimana dimaksud Pasal 12.

BAB IV

TARIF DAN BIAYA

Pasal 14

  1. Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar biaya (cost based).

  2. Penetapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Internet Teleponi wajib mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan Jaringan Telekomunikasi yang merupakan bagian penting dan infrastruktur Penyelenggara Jasa Internet Teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi dasar.

Pasal 15

Besarnya biaya interkoneksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai biaya interkoneksi.

BAB V

PERHITUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 16

Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antar Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dan antara Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilaksanakan melalui sistem kliring.

BAB VI

PEMBINAAN

Pasal 17

Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi dilakukan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII

SANKSI

Pasal 18

  1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal.

  2. Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Penyelenggara Jasa Internet Teleponi tidak mematuhi peringatan yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 15 (lima belas) hari kerja.

Pasal 19

Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; dan

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika: Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 24-01-2017  /  07-02-2017
Sumber

BN (233): 15 hlm.

Subjek KEPERLUAN PUBLIK – INTERNET TELEPONI - PENYELENGGARAAN JASA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Mencabut:

  1. KEPMENHUB No.KM.31 Tahun 2004
  2. KEPMENHUB No.KM.23 Tahun 2002
  3. PERMENKOMINFO No.07/P/M.KOMINFO/5/2005

Dicabut dengan:

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran