Abstrak

Abstrak
KEPERLUAN PUBLIK – INTERNET TELEPONI - PENYELENGGARAAN JASA
2017
PERMENKOMINFO NO. 8 TAHUN 2017, BN. NO. (233), LL KEMKOMINFO : 15 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait penerapan kode akses Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk keperluan public telah diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk ke[erluan public sebagaimana diubah terakhir dengan PERMIENKOMINFO No. 07/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Keduanatas KEPMENHUB No. KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.  

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara jasa internet teleponi dapat dilakukan oleh badan hukum  dan wajib memdapatkan izin dari Diretur Jenderal. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menggunakan jaringan Telekominikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dilakukan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis serta dilarang menyewakan kepada pihal lain. Penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa internet teleponi diatur lebih lanjut pada Bab II Peraturan Menteri ini. Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi diatur pada Bab III Peraturan Menteri ini. Tarif dan Biaya; Perhitungan Hak dan Kewajiban; Pembinaan; Sanksi.

CATATAN :

-
  1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 24 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 7 Februari 2017.

Pada Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

  1. KEPMENHUB No. KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;
  2. KEPMENHUB No. KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas KEPMENHUB No. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik; dan
  3. PERMENKOMINFO No. 07/P/K.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas KEPMENHUB No. KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

   dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp: 15 hlm.