Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan)
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-05-2005  /  17-05-2005
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Mei 2005.

Subjek KEPERLUAN PUBLIK – PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI – PERUBAHAN KEDUA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No.8 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran