bahwa penerapan kode akses penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomo 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : O1/P/M.Kominfo/I/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 12 diubah menjadi 3 (tiga) ayat sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi:
Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut :
untuk metode single stage: 010XY, di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9;
untuk metode double stage: 170XY di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.
Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggara internet teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah mengunakan prefik '01X', wajib mengganti dengan prefik ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR:KM. 23 TAHUN 2002 TENTAN PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa penerapan kode akses penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat;
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu dilakukan perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomo 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : O1/P/M.Kominfo/I/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
Pasal I
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004, diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 12 diubah menjadi 3 (tiga) ayat sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi:
Pasal 12
Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut :
untuk metode single stage: 010XY, di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9;
untuk metode double stage: 170XY di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.
Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggara internet teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah mengunakan prefik '01X', wajib mengganti dengan prefik ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 17 Mei 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan) |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-05-2005 / 17-05-2005 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Mei 2005. |
Subjek | KEPERLUAN PUBLIK – PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI – PERUBAHAN KEDUA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |