Abstrak

Abstrak
KEPERLUAN PUBLIK – PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI – PERUBAHAN KEDUA
2005
PERMENKOMINFO NO. 07/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

ABSTRAK :

-

Penerapan kode akses penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang berkembang dalam masyarakat;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 28 Tahun 2004; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. O1/P/M.Kominfo/I/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan kedua atas KEPMENHUB No. KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, dimana perubahan tersebut yatu: ketentuan Pasal 12 diubah menjadi 3 (tiga) ayat.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Mei 2005.