Abstrak

Abstrak
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF PNBP - SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
2005
PERMENKOMINFO NO. 21 /PER/M.KOMINFO/10/2005 TAHUN 2005, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.20 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; PERPRES No. 73 Tahun 1999; PERPRES No. 10 Tahun 2005;  PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; KM No. 10 Tahun 2005

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Biaya pengujian dan sertifikasi alat perangkat telekomunikasi serta tata cara penerimaan, penyetoran dan pelaporan biaya pengujian dan sertifikasi alat perangkat telekomunikasi. Untuk setiap pengujian yang telah dilakukan dan diterbitkan sertifikat sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 diwajibkan membayar biaya pengujian dan atau sertifikasi sesuai berita acara yang telah disepakati antara pemohon dengan Direktorat Jenderal;

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan,  Oktober 2005.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.