JASA TITIPAN - PENYELENGGARAAN
2005
PERMENHUB NO. KM. 5 TAHUN 2005, LL KEMENHUB: 6 HLM
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 2000; Kepres No. 102 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepres No. 35 Tahun 2004; Kepres No. 109 Tahun 2001 sebagaimana diubah terakhir dengan Kepres No. 47 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM.24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM.42 Tahun 2004;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian barang cetakan. Peraturan Menteri ini menbatur terkait Penyelenggaraan jasa titipan, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara jasa titipan serta tarif dan larangannya. Persyaratan Permohonan Izin diajukan kepada Dirjen sesuai dengan lampiran yang tertera pada Peraturan Menteri ini.
|
|
CATATAN :
|
- |
Penyelenggara jasa titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum ditetapkan Peratuan Menteri ini, dapat tetap melakukan kegiatan sesuai izin yang dimilki dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
|
Dengan berlakunya Peraturan Mebteri ini, Kepmenhub No. KM. 55 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Januari 2005.
|
Lamp.: 8 Hlm.
|
|