Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-01-2005 / 20-01-2005 |
Sumber | |
Subjek | JASA TITIPAN - PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Mencabut: KEPMENHUB No. KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan; danSemua peraturan dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |