ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Perhubungan; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB NO. 29 Tahun 2004; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum dengan memberkan batasan-batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian mengenai perizinan, tata cara pelaksanaan uji laik operasi, |
|
CATATAN : |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penyelenggara telekomunikasi khusus yang telah memiliki izin, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini. - Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.65/HK.207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.124/PT.307/MPPT-91 tentang Radio Konsesi; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM.26/PT.307/MPPT-92 tentang Komunikasi Radio Antar Penduduk; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. - Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |