Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional

Menimbang

  1. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. bahwa Rencana Dasar Teknis, Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomuinikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelengara telekomunikasi di Indonesia;
  3. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/UM.001/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional Keputusan Menteri Perhubungan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/OT.002/Phb-80 dan Nomor KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000;

Menetapkan

ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.001/ MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
Nomor : KM 4 Tahun 2001
Tentang
PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000
(FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000)
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
MENTERI PERHUBUNGAN

Menimbang

  1. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomunikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelenggara telekomunikasi di Indonesia;
  3. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/ UM.OO1/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal~hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan lembaran Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/0T.002/Phb-80 dan Nomor KM.164/0T.002/ Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000;

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (1 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM Untitled Document TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Menetapkan

ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.OO1/MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 16 JANUARI 2001 MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR, M.Sc. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan
  4. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  5. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (2 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM Untitled Document
  6. Menteri Luar Negeri;
  7. Menteri Pertahanan;
  8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  11. Sekretaris Jendral, Inspektur Jendral, Para Direktur Jendral dan Para Kepala Badan di Lingkungan Departemen Perhubungan;
  12. Para Kepala Biro di Lingkungan Departemen Perhubungan. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Zulkarnain Oeyoeb, SH, MM, MH. NIP 120106134 http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (3 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR. KM 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL MENTERI PERHUBUNGAN,

Menimbang

  1. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi, yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. bahwa Rencana Dasar Teknis, Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomuinikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelengara telekomunikasi di Indonesia;
  3. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/UM.001/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional Keputusan Menteri Perhubungan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91/OT.002/Phb-80 dan Nomor KM. 164/OT.002/Phb-80 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2000;

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Menetapkan

ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.001/ MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 16 JANUARI 2001


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-01-2001  /  16-01-2001
Sumber -
Subjek PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Diubah: KEPMENHUB No. KM. 28 Tahun 2004
PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINF0/5/2005
PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINF0/3/2006
PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINF0/12/2007
PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINF0/12/2008
PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINF0/12/2010
PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014

Dicabut:
PERMENKOMINFO No.13 Tahun 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum -
Lampiran