ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.001/ MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
Nomor : KM 4 Tahun 2001
Tentang
PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000
(FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000)
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
MENTERI PERHUBUNGAN
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN http://www.imlpc.or.id/ind/lembaranneg/telekomunikasi/kepmen42001/index.html (1 of 3)4/11/2007 1:43:59 PM Untitled Document TELEKOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal 1
Menetapkan
ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.OO1/MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 16 JANUARI 2001 MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR, M.Sc. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal 1
Menetapkan
ncana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 106/UM.001/ MPPT-96 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 16 JANUARI 2001
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Perhubungan |
Nomor Peraturan | 4 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-01-2001 / 16-01-2001 |
Sumber | - |
Subjek | PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Diubah: KEPMENHUB No. KM. 28 Tahun 2004PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINF0/5/2005
PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINF0/3/2006
PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINF0/12/2007
PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINF0/12/2008
PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINF0/12/2010
PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014 Dicabut: PERMENKOMINFO No.13 Tahun 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |