PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PENETAPAN
2001
KEPMENHUB NO. KM 4 TAHUN 2001, LL KEMENHUB: 3 HLM
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir secara terpadu, diperlukan penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Keputusan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Kepres No. 165 Tahun 2000; Kepmenhub No. KM. 91/0T.002/Phb-80 dan No. KM. 164/0T.002/Phb-80 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmenhub No. KM. 4 Tahun 2000;
|
|
|
- |
Dalam Keputusan Menteri ini diatur tentang penetapan rencana dasar teknis nasional yang kemudian dijelaskan dalam lampiran keputusan ini.
|
|
CATATAN :
|
- |
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Kepmenparpostel No. KM. 106/UM.001/MPPT-96 dinyatakan tidak berlaku.
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Januari 2001.
|
Lamp.: 191 Hlm.
|
|