Tanggal 17 Mei 2005 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.—Jakarta, 2005.
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN