Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

menimbang

bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;

menetapkan

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal I

Menambah 3 (tiga) jenis penggunaan frekuensi dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, beserta Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), sebagai berikut :

JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip

Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas Base + Out Station 1,510 0,392

Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) Base + Out Station 0,070 0,490

Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz) Base + Out 0,000 0,000

Remote/Out Station

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal I

Menambah 3 (tiga) jenis penggunaan frekuensi dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, beserta Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), sebagai berikut :

JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip

Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas Base + Out Station 1,510 0,392

Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) Base + Out Station 0,070 0,490

Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz) Base + Out 0,000 0,000

Remote/Out Station

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : J a k a r t a

Tanggal : 17 Mei 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum dan Keamanan;

4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Luar Negeri;

6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

7. Menteri Pertahanan;

8. Menteri Keuangan;

9. Kepala Bapenas

10. Panglima TNI;

11. Sekretaris Negara;

12. KAPOLRI;

13. Gubernur Bank Indonesia;

14. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;

KOMINFO/31012018/GA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-05-2005  /  17-05-2005
Sumber LL KEMKOMINFO 2005: 5 hlm
Subjek BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan


Dicabut:
PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum -
Lampiran