bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.
Menambah 3 (tiga) jenis penggunaan frekuensi dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, beserta Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), sebagai berikut :
JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip
Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas Base + Out Station 1,510 0,392
Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) Base + Out Station 0,070 0,490
Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz) Base + Out 0,000 0,000
Remote/Out Station
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dengan telah beroperasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA CDMA), perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spekrum Frekuensi Radio;
mengingat
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.
Pasal I
Menambah 3 (tiga) jenis penggunaan frekuensi dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, beserta Indeks Biaya Pendudukan Frekuensi (Ib) dan Indeks Biaya Pemancaran Daya (Ip), sebagai berikut :
JENIS PENGGUNAAN FREKUENSI Ib Ip
Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel (FWA CDMA) dengan Mobilitas Terbatas Base + Out Station 1,510 0,392
Jaringan Tetap Lokal (FWA CDMA) yang menggunakan terminal (fixed terminal) Base + Out Station 0,070 0,490
Jasa Wireless Data (untuk penggunaan pita frekuensi 2400 – 2483,5 MHz) Base + Out 0,000 0,000
Remote/Out Station
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : J a k a r t a
Tanggal : 17 Mei 2005
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum dan Keamanan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Luar Negeri;
6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
7. Menteri Pertahanan;
8. Menteri Keuangan;
9. Kepala Bapenas
10. Panglima TNI;
11. Sekretaris Negara;
12. KAPOLRI;
13. Gubernur Bank Indonesia;
14. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
KOMINFO/31012018/GA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 17-05-2005 / 17-05-2005 |
Sumber | LL KEMKOMINFO 2005: 5 hlm |
Subjek | BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |