BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN
2005
PERMENKOMINFO NO. 05/P/M.KOMINFO/5/2005, LL KEMKOMINFO, 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 40 TAHUN 2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
ABSTRAK :
|
- |
Bahwa telah beroprasinya penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, pelru dilakukan perubahan kedua terhadap lampiran Kepmenhub No. KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 1998; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Kepres No. 42 Tahun 2002; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 40 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM. 35 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 78 Tahun 2004;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 40 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diubah antara lain ketentuan dalam lampiran I berubah.
|
|
CATATAN :
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Mei 2005.
|