Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 /PER/M.KOMINFO/10/2005,
tanggal 28 Oktober 2005 Tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi. – Jakarta 2005
PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI
PERMEN
TU MENTERI