ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, sehingga dapat mengakomodasi peningkatan tugas-tugas terkait dengan peningkatan kompentensi di sektor telekomunikasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan keanggotaan Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; KM Perhubungan No. 31 Tahun 2003; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan terhadap KM No. 31 Tahun 2003, dengan penambahan ketentuan mengenai: a. anggota BRTI bebas dari segala kepentingan dan putusannya semata-mata untuk kepentingan publik; b. Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 10; c. Mengubah, menambah dan menyisipkan ayat baru pada pasal 11; d. Mengubah, dan menambah dan menyisipkan ayat baru pada Pasal 13 |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 29 November 2005. |