ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mendukung gerakan hemat energi dan mencegah terjadinya krisis energi yang berkepanjangan dipandang perlu untuk melakukan gerakan nasional penghematan energi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Lembaga Penyiaran; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD RI 1945; UU No. 32 Tahun 2002; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebgaimana telah diubah dengan PERPRES No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; INPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran Di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional yakni dengan menutup siaran setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 05.00 waktu setempat dan di bulan Ramadhan Tahun 2005 setiap hari mulai pukul 01.00 s/d 03.00 waktu setempat. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 11 Juli 2005. |