Katalog

Detail
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[ Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2005,
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum.—Jakarta, 2005.
KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH DAN BADAN HUKUM – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
PERMEN BIRO HUKUM