ABSTRAK : |
- |
Sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu disusun Perencanaan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 -2009 dengan Peraturan Menteri; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; PERPRES No. 7 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPRRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8 Tahun 2005; KEPMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dlan Informatika Tahun 2004-2009, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2005. |