Abstrak

Abstrak
TAHUN 2004-2009 – DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – RENCANA STRATEGIS
2005
PERMENKOMINFO NO. 27/PI M.KOMINFO/12/2005, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu disusun Perencanaan Strategis Departemen Komunikasi dan Informatika Tahun 2004 -2009 dengan Peraturan Menteri;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 25 Tahun 2004; PERPRES No. 7 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPRRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8 Tahun 2005; KEPMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Strategis Departemen Komunikasi dlan Informatika Tahun 2004-2009, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2005.