ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2000 tentang Kenavigasian telah diatur ketentuan mengenai telekomunikasi pelayaran, maka perlu untuk mengatur mengenai telekomunikasi pelayaran dengan Peraturan Menteri; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 21 Tahun 1982; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 81 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; KEPPRES No. 102 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 35 Tahun 2004; Keputusan Bersama MEMHUB, MENPARPOS, dan Telekomunikasi No. KM. 244/PT. 307/MPPT-85, No. KM. 99/HK/101/MPPT-85; KEPMENHUB No.24 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 42 Tahun 2004; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang telekomunikasi pelayaran dengan batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian pada Bab II diatur mengenai penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran, Bab III mengenai pelayanan telekomunikasi berita marabahaya meteorologi dan siaran tanda waktu standar, Bab IV zona keamanan dan keselamatan; serta Bab V kerusakan dan hambatan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2005. |