Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2005,
tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel.—Jakarta, 2005.
SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT – TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL – PENYEDIA SARANA TRANSMISI
PERMEN
BIRO HUKUM