ABSTRAK : |
- |
Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.20 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2005; KEPPRES No. 42 Tahun 2002; KM Perhubungan No. 21 Tahun 2001; PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Besaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi serta tata cara penerimaan, penyetoran dan pelaporan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi; |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Oktober 2005. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |