Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3687);

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;

  2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak;

  3. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi.

  4. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;

  5. Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan ijin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi.

Pasal 3

  1. BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut sebesar 1% (satu perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi pertahun buku.

  2. Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan per triwulan, per semester atau per tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 4

  1. Dasar perhitungan pembayaran BHP Telekomunikasi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap setara.

  2. Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.

Pasal 5

  1. Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bisa diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.

  2. Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :

    1. Piutang yang tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;

    2. Piutang yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih;

    3. Pendapatan yang diterima oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

  3. Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis.

Pasal 6

  1. Bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan batas akhir pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), wajib membayar sebesar jumlah pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.

  2. Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangannya.

  3. Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan audit diterbitkan.

  4. Apabila kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilunasi maka sisa kewajiban pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan pada kewajiban pembayaran tahun berikutnya.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Postel pada Bank Pemerintah.

Pasal 8

Bagi penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Telekomunikasi.

Pasal 9

  1. Untuk Keperluan perhitungan besarnya pembayaran BHP telekomunikasi dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.

  2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur Telekomunikasi atas nama Direktur Jenderal.

  3. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi Kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 22 TAHUN 2005
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3687);

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No.57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998, Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004;

  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;

  2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak;

  3. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan telekomunikasi.

  4. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;

  5. Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika;

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Pasal 2

Setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan ijin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi.

Pasal 3

  1. BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut sebesar 1% (satu perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi pertahun buku.

  2. Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan per triwulan, per semester atau per tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 4

  1. Dasar perhitungan pembayaran BHP Telekomunikasi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap setara.

  2. Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Pejabat Perusahaan yang berwenang.

Pasal 5

  1. Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bisa diperhitungkan dengan unsur yang dapat dikurangkan.

  2. Unsur yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :

    1. Piutang yang tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi;

    2. Piutang yang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih;

    3. Pendapatan yang diterima oleh Penyelenggara Telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

  3. Seluruh unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan secara tertulis.

Pasal 6

  1. Bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan batas akhir pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), wajib membayar sebesar jumlah pendapatan kotor yang tercantum dalam laporan keuangan yang belum diaudit.

  2. Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangannya.

  3. Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan audit diterbitkan.

  4. Apabila kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilunasi maka sisa kewajiban pembayaran akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikompensasikan pada kewajiban pembayaran tahun berikutnya.

BAB III

TATA CARA PENERIMAAN PEYETORAN DAN PELAPORAN

Pasal 7

Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Postel pada Bank Pemerintah.

Pasal 8

Bagi penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Telekomunikasi.

Pasal 9

  1. Untuk Keperluan perhitungan besarnya pembayaran BHP telekomunikasi dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktorat Jenderal dapat melaksanakan pencocokan dan penelitian.

  2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur Telekomunikasi atas nama Direktur Jenderal.

  3. Hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi tidak mampu memenuhi kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, Menteri dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi Kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12

Peraturan Menteri ini pembinaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB V

PENUTUP

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A

pada tanggal :

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-10-2005  /  28-10-2005
Sumber

LL KEMKOMINFO : 7 HLM

Subjek PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PNBP - BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

KEPMENHUB No. KM 43 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran