Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2005,
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.—Jakarta, 2005.
MENGGUNAKAN SATELIT – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PERMEN
BIRO HUKUM