ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menyederhanakan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan internasional, perlu diatur kembali ketentuan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No 53 Tahun 2000; KEPPRES No. 102 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 35 Tahun 2004; KEPPRES No. 109 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No,. 47 Tahun 2002; KEPMENHUB No. KM. 24 Tahun 2001 sebgaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM. 42 Tahun 2004; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dengan batasan-batasan istilah dalam pengaturannya, didalamnya juga diatur mengenai ketentuan sertifikasi dimana meliputi pengujian alat dan penerbitan sertifikat, kemudian tata cara sertifikasi, kewajiban pemegang sertifikat, biaya sertifikai, pengawasan dan pengendalian terhadap peraturan ini, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini; Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini. - Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Januari 2005. - Lamp.: 9 Hlm. |