ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif, perlu diatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No, 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 29 Tahun 2004; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KEPMENHUB No. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel dengan batasan pengertian istilah-istilah dalam pengaturannya, kemudian mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut, transfer kapasitas, interkoneksi, dan sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Dengan berlakunya peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini. - Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |