Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4974);

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 50 Tahun 2008;

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4974);

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 50 Tahun 2008;

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

In English
Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 25-01-2010  /  25-01-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 2010.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009.

Subjek JARINGAN TELEKOMUNIKASI– PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Amended By :

PERMENKOMINFO No. 38 Tahun 2014

PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015

Dicabut oleh

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2021


Repeal:

KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

KEPMENHUB No. KM. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

PERMENKOMINFO No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Kedua atas KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Ketiga atas KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Keempat atas KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan