Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi perlu penyederhanaan atas persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 94 Tahun 2006;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/4/2008;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang telah beberapa kali diubah dengan :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.29 Tahun 2004;

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M. KOM INFO/12/2006;

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/PER/M.KOMINFO/04/2008;diubah sebagai berikut :[1. Ketentuan Pasal 67 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 67 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 67

  1. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;

    2. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    4. surat keterangan domisili;

    5. rencana usaha (business plan) yang memuat

      1. jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

      2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;

    6. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    7. data teknis yang terdiri dari 1. konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;

      1. diagram dan rute serta peta jaringan;

      2. spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio.

    8. pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis;

    9. untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;

    10. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;

    11. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;

    12. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    13. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama);

  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.

  3. Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.[2. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 68

  1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

  2. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

  3. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.[3. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 69

  1. Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) atau berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip, (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku paling lama :

    1. 3 (tiga) tahun bagi penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya dibatasi;

    2. 2 (dua) tahun bagi penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

  2. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

  3. Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan jaringan yang jumlah penyelenggaraannya dibatasi, dan 6 (enam) bulan untuk yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

  4. Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang.[4. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 70A

  1. Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dan total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.

  2. Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri.

  3. Larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.[5. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 73 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 73

  1. Pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi wajib mengajukan permohonan uji laik operasi kepada Direktur Jenderal.(1a) Permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum izin prinsip berakhir.

  2. Permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan melampirkan :

    1. salinan izin prinsip;

    2. lokasi/peta digital infrastruktur hasil pembangunan yang akan di uji laik operasi sesuai dengan izin prinsip;

    3. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun;

    4. daftar perangkat telekomunikasi;

    5. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.[6. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut :]

Pasal 79

  1. Dihapus

  2. Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

 

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi perlu penyederhanaan atas persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

 

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 94 Tahun 2006;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/4/2008;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang telah beberapa kali diubah dengan :

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.29 Tahun 2004;

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M. KOM INFO/12/2006;

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/PER/M.KOMINFO/04/2008;
    diubah sebagai berikut :
    [1. Ketentuan Pasal 67 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 67 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

 

Pasal 67

  1. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaraannya tidak dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut :

    1. akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;

    2. perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;

    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    4. surat keterangan domisili;

    5. rencana usaha (business plan) yang memuat

      1. jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

      2. cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;

    6. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;

    7. data teknis yang terdiri dari 1. konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;

      1. diagram dan rute serta peta jaringan;

      2. spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio.

    8. pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis;

    9. untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;

    10. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;

    11. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;

    12. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;

    13. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama);

  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.

  3. Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
    [2. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut :]

 

Pasal 68

  1. Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

  2. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.

  3. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
    [3. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut :]

 

Pasal 69

  1. Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) atau berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip, (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku paling lama :

    1. 3 (tiga) tahun bagi penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya dibatasi;

    2. 2 (dua) tahun bagi penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

  2. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

  3. Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan jaringan yang jumlah penyelenggaraannya dibatasi, dan 6 (enam) bulan untuk yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.

  4. Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang.
    [4. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut :]

 

Pasal 70A

  1. Pemegang izin penyelenggaraan dilarang merubah susunan kepemilikan saham perusahaan kecuali jika telah memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dan total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.

  2. Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan bermaksud merubah susunan kepemilikan saham perusahaan, rencana perubahan susunan kepemilikan saham perusahaan wajib dilaporkan kepada Menteri.

  3. Larangan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
    [5. Ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 73 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :]

 

Pasal 73

  1. Pemilik izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi wajib mengajukan permohonan uji laik operasi kepada Direktur Jenderal.
    (1a) Permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum izin prinsip berakhir.

  2. Permohonan uji laik operasi dan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan melampirkan :

    1. salinan izin prinsip;

    2. lokasi/peta digital infrastruktur hasil pembangunan yang akan di uji laik operasi sesuai dengan izin prinsip;

    3. spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun;

    4. daftar perangkat telekomunikasi;

    5. salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.
      [6. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut :]

 

Pasal 79

  1. Dihapus

  2. Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 9 September 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

SALINAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :

1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

3. Panglima TNI;

4. Sekretaris Negara;

5. KAPOLRI;

6. Gubernur Bank Indonesia;

7. Para Gubernur Kepala Daerah Propinsi;

8. Sekretaris Jenderal, inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Kominfo;

9. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Kominfo.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 09-09-2008  /  09-09-2008
Sumber
Subjek PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001.
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010

Dicabut:

Mengubah KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran