ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi perlu penyerdehanaan atas persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/4/2008; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/8/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang perubahan keempat atas keputusan menteri perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yakni dengan KEPMENHUB No. KM. 29 Tahun 2004, PERMENKOMINFO No. 40/PER/M.KOMINFO/12/2006; PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/04/2008. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 September 2008. |