Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 30 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 09-09-2008 / 09-09-2008 |
Sumber | |
Subjek | PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001. |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Dicabut:Mengubah KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |