ABSTRAK : |
- |
Ketentuan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam KEPMENHUB No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomuniltasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINF0/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penye!enggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 /PER/M.KOMINF0/09/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 37/P/M.Kominfo/12/2006; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M.Kominfo/2/2006; PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINF0/1/2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yailu: BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, atau Koperasi. Penyelenggaraan jaringan telekamunikasi tersebut wajib mendapatkan izin. Penyelenggaraan jaringan telekamunikasi berupa penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jaringan bergerak. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 2010. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009. |