Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi memungkin diselenggarakannya jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang berbeda oleh satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu yang telah dialokasikan;
  2. bahwa diversifikasi jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh satu penyelenggara telekomunikasi dapat mendorong kompetisi dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, serta mempercepat penetrasi akses telekomunikasi di masyarakat;
  3. bahwa ketentuan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan dengan proses seleksi dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu untuk disesuaikan;
  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatik

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004 diubah sebagai berikut: 

  1. Menambah 2 (dua) ayat dalam Pasal 4, yakni ayat 3 dan ayat 4, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi.
  2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.
  3. Ketentuan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain: a. yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya; b. dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya; dan c. memerlukan kode akses jaringan baru.
  4. Tata cara perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan melalui proses evaluasi. 2. Mengubah ketentuan Pasal 61 ayat 3, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

  1. Menteri mengumumkan secara terbuka peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan telekomunikasi.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk setiap jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan bagi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio. 3. Mengubah ketentuan Pasal 66 ayat 1, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

  1. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi.
  2. Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Menteri.
  3. Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR : 40 /P/M.KOMINFO/12/ 2006

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001

TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi memungkin diselenggarakannya jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang berbeda oleh satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu yang telah dialokasikan;
  2. bahwa diversifikasi jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh satu penyelenggara telekomunikasi dapat mendorong kompetisi dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, serta mempercepat penetrasi akses telekomunikasi di masyarakat;
  3. bahwa ketentuan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan dengan proses seleksi dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu untuk disesuaikan;
  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatik

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004;
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.Kominfo/4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.29 Tahun 2004 diubah sebagai berikut: 

  1. Menambah 2 (dua) ayat dalam Pasal 4, yakni ayat 3 dan ayat 4, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi.
  2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.
  3. Ketentuan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain:
    a. yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya;
    b. dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya; dan
    c. memerlukan kode akses jaringan baru.
  4. Tata cara perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan melalui proses evaluasi. 2. Mengubah ketentuan Pasal 61 ayat 3, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

  1. Menteri mengumumkan secara terbuka peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan telekomunikasi.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk setiap jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi penyelenggaraan telekomunikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan bagi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio. 3. Mengubah ketentuan Pasal 66 ayat 1, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

  1. Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi dapat diajukan setiap waktu dan proses perizinannya melalui evaluasi.
  2. Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Menteri.
  3. Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 15 Desember 2006

-----------------------------------------------------

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SOFYAN A. DJALIL

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Perindustrian;
  5. Menteri Perdagangan;
  6. Menteri Perhubungan;
  7. Menteri Luar Negeri;
  8. Menteri Dalam Negeri;
  9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4
  10. Sekretaris Negara;
  11. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  12. Ketua LAPAN;
  13. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia;
  14. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  15. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi dan Informatika. 5 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 40 /P/M.KOMINFO/12/ 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
    a. bahwa perkembangan teknologi memungkin diselenggarakannya jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang berbeda oleh satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu yang telah dialokasikan;
    b. bahwa diversifikasi jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi oleh satu penyelenggara telekomunikasi dapat mendorong kompetisi dan efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, serta mempercepat penetrasi akses telekomunikasi di masyarakat;
    c. bahwa ketentuan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan dengan proses seleksi dianggap sudah tidak relevan lagi dan perlu untuk disesuaikan;
    d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

 


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-12-2006  /  15-12-2015
Sumber
Subjek JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PENYELENGGARAAN – PERUBAHAN KEDUA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010

Dicabut:

Mengubah KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran