JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PENYELENGGARAAN – PERUBAHAN KEDUA
2009
PERMENKOMINFO NO. 40/P/M.KOMINFO/12/2006, LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka mendorong kompetisi dan efisiensi penyeenggaraan telekomunikasi, serta mempercepat penetrasi akses telekomunikasi di masyarakat, serta ketentuan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dengan proses seleksi sudah dianggap tidak relevan, perlu ditetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaiman telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 29 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Kepmenhub Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Beberapa ketentuan dalam Kepmenhub Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jatingan Telekomunikasi diubah antara lain ketentuan Pasal I berubah, ketentuan pasal 4 berubah, ketentuan pasal 61 berubah, serta ketentuan pasal 66 berubah.
|
|
CATATAN :
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Desember 2006
|
|