All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding between the information presented on this website and the original documents in Indonesian language, the original documents in the Indonesian language shall prevail.
Under no circumstances shall the web administrators and Ministry and Communication and Informatics of the Republic of Indonesia be liable for any direct or indirect damages arising out of the use and/or the error and discrepancy of understanding from the information presented on this website.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916); SALINAN
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor: 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/ 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri.
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap penerbitan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan ditetapkan.
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 dapat diajukan setiap waktu.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
persaingan usaha yang sehat;
perlindungan investasi;
perbandingan ketersediaan layanan (supply-side) dengan kebutuhan masyarakat (demand-side) yang berimbang; dan/atau
efisiensi nasional.
Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;
perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat keterangan domisili;
rencana usaha (business plan) yang memuat :
jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
data teknis yang terdiri dari :
konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
diagram dan rute serta peta jaringan;
spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud
pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis;
untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;
surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
surat pernyataan tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.(2a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak perlu disampaikan kembali dalam hal Pemohon merupakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.(2b) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) harus disampaikan kembali dalam hal terdapat perubahan data.
Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap permohonan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dianggap disetujui, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dianggap disetujuinya permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan tidak adanya persetujuan atau penolakan atas permohonan izin prinsip dimaksud.
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip.(1a) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) berlaku paling lama:
3
(tiga) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
2
(dua) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan 6 (enam) bulan untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang.
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya surat keterangan laik operasi.
Dalam hal tidak terdapat pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, izin penyelenggaraan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada adanya pengaduan dari masyarakat dan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916); SALINAN
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor: 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/ 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/Per/M.Kominfo/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri.
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap penerbitan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan ditetapkan.
Pasal 67
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 dapat diajukan setiap waktu.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
persaingan usaha yang sehat;
perlindungan investasi;
perbandingan ketersediaan layanan (supply-side) dengan kebutuhan masyarakat (demand-side) yang berimbang; dan/atau
efisiensi nasional.
Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 68
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;
perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat keterangan domisili;
rencana usaha (business plan) yang memuat :
jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
data teknis yang terdiri dari :
konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
diagram dan rute serta peta jaringan;
spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud
pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis;
untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;
surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi;
surat pernyataan tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
(2a) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak perlu disampaikan kembali dalam hal Pemohon merupakan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
(2b) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) harus disampaikan kembali dalam hal terdapat perubahan data.
Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Pasal 69
Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada keputusan pemberian izin prinsip atau penolakan, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
Direktur Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri atas setiap permohonan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang dianggap disetujui, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dianggap disetujuinya permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disertai alasan tidak adanya persetujuan atau penolakan atas permohonan izin prinsip dimaksud.
Pasal 70
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4), bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip.
(1a) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) berlaku paling lama:
3
(tiga) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
2
(dua) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan 6 (enam) bulan untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang.
Pasal 73
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya surat keterangan laik operasi.
Pasal 81
Dalam hal tidak terdapat pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, izin penyelenggaraan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada adanya pengaduan dari masyarakat dan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
In English Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 7 of 2015 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-02-2015 / 12-02-2015 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal, 12 Februari 2015, dan diundangkan pada tanggal, 12 Februari 2015 |
Subjek | PERUBAHAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Amend : |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |