All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding between the information presented on this website and the original documents in Indonesian language, the original documents in the Indonesian language shall prevail.
Under no circumstances shall the web administrators and Ministry and Communication and Informatics of the Republic of Indonesia be liable for any direct or indirect damages arising out of the use and/or the error and discrepancy of understanding from the information presented on this website.
bahwa untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor: 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/ 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, jumlah penyelenggaraannya dibatasi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.
Ketentuan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memperoleh izin penggunaan kode wilayah atau kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain:
yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya;
dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya; dan
memerlukan kode wilayah atau kode akses jaringan baru.
Tata cara perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui proses evaluasi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, tata cara perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.
3
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh Menteri.
4
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 dapat diajukan setiap waktu.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
persaingan usaha yang sehat;
perlindungan investasi;
perbandingan ketersediaan layanan (supplyside) dengan kebutuhan masyarakat (demandside) yang berimbang; dan/atau
efisiensi nasional.
Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;
perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat keterangan domisili;
rencana usaha (business plan) yang memuat:
jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
data teknis yang terdiri dari :
konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
diagram dan rute serta peta jaringan;
spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio.
pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis;
untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;
surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
surat pernyataan tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) atau berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama:
3
(tiga) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
2
(dua) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan 6 (enam) bulan untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang.
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun serta evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun.
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 38 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor: 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/ PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/01/ 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, jumlah penyelenggaraannya dibatasi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang jumlah penyelenggaranya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara perizinannya dilakukan melalui proses seleksi.
Ketentuan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memperoleh izin penggunaan kode wilayah atau kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain:
yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya;
dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya; dan
memerlukan kode wilayah atau kode akses jaringan baru.
Tata cara perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui proses evaluasi.
Pasal 5
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu, kode wilayah, dan/atau kode akses jaringan, tata cara perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.
3
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
Izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh Menteri.
4
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 dapat diajukan setiap waktu.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
persaingan usaha yang sehat;
perlindungan investasi;
perbandingan ketersediaan layanan (supplyside) dengan kebutuhan masyarakat (demandside) yang berimbang; dan/atau
efisiensi nasional.
Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri.
Evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 68
Permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) melampirkan persyaratan sebagai berikut:
akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari instansi yang berwenang;
perubahan akta perusahaan beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi yang berwenang;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat keterangan domisili;
rencana usaha (business plan) yang memuat:
jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
surat pernyataan kepemilikan dana dari bank, paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam roll out plan;
data teknis yang terdiri dari :
konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
diagram dan rute serta peta jaringan;
spektrum frekuensi radio yang diusulkan dalam hal calon penyelenggara jaringan telekomunikasi bermaksud menggunakan spektrum frekuensi radio.
pernyataan bahwa data teknis, alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis, konfigurasi dan hirarki jaringan telekomunikasi berdasarkan rencana dasar teknis;
untuk perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak yang terhutang (tax clearance) dari kantor pajak;
surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sampai dengan 2 (dua) tingkat di atas perusahaan pemohon, termasuk negara asal pemilik saham;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;
surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
surat pernyataan tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan lain (pada tingkat direktur utama).
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k tidak berlaku bagi perusahaan terbuka (publik) yang transaksi perubahan sahamnya dilakukan melalui bursa saham dalam negeri.
Dalam hal persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, maka permohonan dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Pasal 70
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) atau berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bagi yang memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin prinsip.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama:
3
(tiga) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
2
(dua) tahun bagi penyelenggaraan jaringan yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dalam persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Izin prinsip dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan 6 (enam) bulan untuk izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin prinsip, maka izin prinsip dinyatakan diperpanjang.
Pasal 74
Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan dilakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun serta evaluasi secara menyeluruh setiap 5 (lima) tahun.
Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam perizinan, pemilik izin penyelenggaraan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
In English Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 38 of 2014 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 38 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 29-09-2014 / 08-10-2014 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 8 Oktober 2014, dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2014. |
Subjek | JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Amend : |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |