bahwa untuk mendorong percepatan pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyederhanakan ketentuan tentang pelaksanaan uji laik operasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999. tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006 :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006 diubah sebagai berikut :
[Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :]
Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union (ITU);
perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 06/P/M.KOMINFO/04/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa untuk mendorong percepatan pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyederhanakan ketentuan tentang pelaksanaan uji laik operasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
mengingat
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1999. tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006 :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006 diubah sebagai berikut :
[Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :]
Pasal 80
Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib dilaksanakan uji laik operasi.
Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union (ITU);
perubahan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital.
Kewajiban uji laik operasi tidak berlaku untuk setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi yang tidak mengalami perubahan teknologi.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 4 APRIL 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian' :
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Luar Negeri;
8. Menteri dalam Negeri;
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia :
10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
11. Sekretaris Negara;
12. Jaksa Agung Republik Indonesia;
13. Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia;
14. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
15. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi dan Informatika.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 04-04-2008 / 04-04-2008 |
Sumber | |
Subjek | PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN KETIGA KEPMENHUB NO KM. 20 TAHUN 2001 |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 Dicabut:Mengubah KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |