ABSTRAK : |
- |
Untuk mendorong percepatan pertumbuhan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dipandang perlu untuk menyederhanakan ketentuan tentang pelaksanaan uji laik operasi sebagaimana diatur dalam KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan ketiga atas KEPMENHUB No. KM 20 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Ketentuan dalam KEPMENHUB No. KM 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006 diubah yaitu ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 4 April 2008. |