Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); SALINAN
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  4. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
  5. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
  6. Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
  7. Persyaratan Teknis adalah persyaratan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
  8. Balai Uji Dalam Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik negara dan/atau milik swasta yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  9. Balai Uji Luar Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terakreditasi dan berkedudukan di luar negeri serta diakui oleh Direktur Jenderal.
  10. Label adalah certificate marking yang berisi keterangan mengenai barang yang berbentuk karakter yang memuat informasi tentang nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan.
  11. Kode Quick Responce yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik yang memuat informasi mengenai nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan yang tercantum dalam Sertifikat.
  12. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diberikan Menteri kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
  14. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemegang Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.
  15. Customer Premises Equipment yang selanjutnya disingkat CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan.
  16. Non-Customer Premises Equipment yang selanjutnya disebut Non-CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi jaringan, baik jaringan akses maupun jaringan distribusi.
  17. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih dalam bentuk kemasan.
  18. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
  19. Indonesia National Single Window adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
  20. Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
  21. Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari Pasar atau dari tempat produksi untuk keperluan Uji Petik.
  22. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
  23. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
  26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.
  2. Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pemenuhan Persyaratan Teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dibuktikan dengan Sertifikat melalui proses Sertifikasi.

Pasal 5

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan merek, model/tipe yang sama namun berasal dari negara yang berbeda wajib memenuhi Persyaratan Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.

Pasal 6

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertifikasi.
  2. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku efektif wajib disertifikasi ulang oleh pemegang Sertifikat.

Pasal 7

  1. Kewajiban memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 tidak berlaku bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang: a. merupakan Barang Bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa: 1. CPE dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek, model/tipe yang sama maupun berbeda; dan/atau 2. Non-CPE dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit; b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan keperluan tertentu dalam kepentingan negara, dan/atau penanganan bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi, dengan ketentuan: 1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial; 2. wajib memiliki izin stasiun radio (ISR) yang bersifat sementara dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan 3. jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun; c. digunakan untuk keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi; e. menggunakan standar militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan serta tidak diperjualbelikan untuk umum yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia; f. digunakan untuk perwakilan diplomatik denganmemperhatikan asas timbal balik; dan g. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat dan/atau Perangkat telekomunikas 2. Permohonan untuk mendapatkan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan tertentu dalam kepentingan negara, penanganan bencana alam dan/atau uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c, wajib mencantumkan informasi alamat lokasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang akan digunaka 3. Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b angka 3 dan huruf c berakhir, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud tetap akan dipergunakan, maka Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud wajib memiliki Sertifikat 4. Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b angka 3 dan huruf c berakhir, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud tidak akan dipergunakan, maka Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud wajib: a. direekspor ke negara asal dan dilaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau b. dilaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dan tidak boleh digunakan kembali untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat dan/atau dirakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 8

Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui OSS.

Pasal 9

Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh:

  1. pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
  2. badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikas

Pasal 10

  1. Untuk mengajukan permohonan Sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki NIB dan PLG ID.
  2. NIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh melalui registrasi pada situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
  4. Untuk memperoleh PLG ID harus: a. menyetujui pakta integritas; dan b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi yang telah dipindai; dan c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh orang, badan hukum, atau badan usaha Indonesia yang mengajukan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  5. Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan hanya 1 (satu) kali sebelum mengajukan permohonan Sertifikasi yang pertama kalinya.
  6. Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
  7. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6, registrasi PLG ID dapat disetujui atau ditolak.
  8. Persetujuan atau penolakan registrasi PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diterbitkan secara daring (online) dalam bentuk surat elektronik.

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara Sertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Lembaga Sertifikasi wajib mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan dan berlaku efektif melalui situs web Direktorat Jenderal.

Pasal 13

Pemegang Sertifikat wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi:

  1. perubahan nama pemegang Sertifikat;
  2. perubahan alamat pemegang Sertifikat; dan/atau
  3. pemindahtanganan Sertifikat kepada pihak lai

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara perubahan Sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

  1. Sebelum diperdagangkan dan/atau dipergunakan, setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib dilekati Label dan QR Code yang ada dalam Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  2. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berjangkauan pendek (short range device) wajib dilekati tanda peringatan oleh pemegang Sertifikat.

Pasal 16

  1. Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Label sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilekatkan pada setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat secara fisik atau secara digital.
  3. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Label dapat dilekatkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.
  4. QR Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dilekatkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.

Pasal 17

  1. Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam a. berupa pernyataan bahwa setiap orang dilarang melakukan perubahan pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya; dan b. dibubuhkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.
  2. Bentuk tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pemegang Sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code, dan tanda peringatan.

Pasal 19

Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya yang berkaitan dengan impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan sistem elektronik Indonesia National Single Window.

Pasal 20

Sistem elektronik Indonesia National Single Window di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 21

Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan secara nonelektronik dalam hal terjadi gangguan yang diakibatkan keadaan kahar (force majeur).

Pasal 22

Balai uji meliputi:

  1. Balai Uji Dalam Negeri; dan
  2. Balai Uji Luar Neger

Pasal 23

Balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan Pengujian yang hasilnya berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara Pengujian ditetapkan oleh masing-masing balai uji.

Pasal 25

Dalam melaksanakan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Balai Uji Dalam Negeri memberikan informasi tentang kapasitas Pengujian yang dapat dilaksanakan dan jumlah Pengujian yang sedang dilaksanakan melalui situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.

Pasal 26

  1. Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
  2. Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
  3. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan pengakuan Balai Uji Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27

Biaya Sertifikasi dikenakan untuk:

  1. Sertifikat baru; dan
  2. perubahan Sertifika

Pasal 28

Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri dikenai biaya Sertifikat baru melalui Pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh:

  1. Balai Uji Luar Negeri; atau
  2. Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri, dikenai biaya Sertifikat baru melalui evaluasi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 30

Perubahan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Biaya Sertifikat yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 32

Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 33

  1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikecualikan bagi penggunaan untuk kepentingan negara.
  2. Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 34

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa: a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b. Uji Petik.
  2. Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk pemeriksaan Label dan QR Code. Bagian Kedua Pemeriksaan Sertifikat

Pasal 35

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf a dilakukan di:

  1. dalam kawasan pabean (border); atau
  2. luar kawasan pabean (post border).

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Dalam hal diperlukan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga

Uji Petik

Pasal 41

  1. Pengawasan dan pengendalian berupa Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat dan masih beredar di Pasar.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. riwayat ketidaksesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  2. popularitas suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  3. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produk sejenis;
  4. menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau
  5. adanya laporan pengadua

Pasal 43

Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi Uji Petik secara:

  1. berkala; dan
  2. khusu

Pasal 44

  1. Uji Petik secara berkala sebagaimana dimaksud dalam tertentu dan terprogram.
  2. Uji Petik secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pengaduan.

Pasal 45

Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui tahapan:

  1. pemilihan Sampel;
  2. pengambilan Sampel;
  3. evaluasi Sampel; dan
  4. tindak lanju

Paragraf Kesatu

Pemilihan Sampel

Pasal 46

Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat.

Paragraf Kedua

Pengambilan Sampel

Pasal 47

  1. Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan cara: a. membeli Sampel dari Pasar secara acak dengan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau b. meminjam Sampel dari tempat produksi atau gudang milik pemegang Sertifikat.
  2. Dalam hal pengambilan Sampel dilaksanakan dengan cara meminjam Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, Direktorat Jenderal membuat berita acara peminjaman Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b paling banyak 3 (tiga) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Paragraf Ketiga

Evaluasi Sampel

Pasal 49

  1. Evaluasi Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit), berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merek dan Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan pencantuman Label, tanda peringatan dan QR Code; dan/atau b. pemeriksaan fisik Sampel (physical audit), berupa Pengujian Sampel yang dilaksanakan oleh balai uji.
  2. Biaya pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dalam hal dilakukan di Balai Uji Dalam Negeri di lingkungan Direktorat Jenderal, pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak dikenakan biaya.

Pasal 50

  1. Dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 huruf b, Direktorat Jenderal mengajukan surat permohonan Pengujian kepada balai uji disertai Sampel dan dokumen administrasi teknis.
  2. Penyerahan Sampel beserta kelengkapan dokumen administrasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam hal diperlukan bantuan teknis dan/atau kelengkapan uji, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada pemegang Sertifikat.
  4. Hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 huruf b berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.

Pasal 51

Hasil evaluasi Sampel yang dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 dibandingkan dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

Perbandingan hasil evaluasi Sampel dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Keempat

Tindak Lanjut

Pasal 53

  1. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d berupa penyampaian laporan hasil evaluasi Sampel yang menunjukkan Sampel tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan oleh Direktorat Jenderal kepada pemegang Sertifikat.
  2. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal atas laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 54

  1. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil evaluasi.
  2. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mengajukan pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) dari Sampel lain yang memiliki Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama dengan cara membeli dari Pasar bersama dengan Direktorat Jenderal.
  3. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 menanggung biaya pembelian Sampel dan biaya Pengujian.
  4. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis, Direktur Jenderal mencabut Sertifikat.

Pasal 55

  1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam a. media cetak; b. media elektronik; dan/atau c. situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Direktorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 56

  1. Setelah Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan: a. Sampel diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Sampel yang diperoleh dari meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 1 huruf b dikembalikan kepada pemegang Sertifikat.
  2. Pengembalian Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 57

  1. Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Uji Petik yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa: a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report; dan/atau b. keluhan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 58

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat 4, dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat.
  3. Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja.
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administrasi berupa pemberian surat peringatan.
  5. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-surat peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja.
  6. Pemegang Sertifikat yang tidak melaksanakan pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan telah dikenai sanksi administrasi surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun.
  7. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 6 tidak menghapuskan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 59

  1. Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat dan tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.
  2. Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dan telah dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat sebanyak 2 (dua) kali untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang berbeda dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun.
  3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang Sertifikat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 353);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2085);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 355);
  7. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2010 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 61

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2018

TENTANG

KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT DAN/ATAU

PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); SALINAN
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  4. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
  5. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
  6. Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
  7. Persyaratan Teknis adalah persyaratan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
  8. Balai Uji Dalam Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik negara dan/atau milik swasta yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  9. Balai Uji Luar Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terakreditasi dan berkedudukan di luar negeri serta diakui oleh Direktur Jenderal.
  10. Label adalah certificate marking yang berisi keterangan mengenai barang yang berbentuk karakter yang memuat informasi tentang nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan.
  11. Kode Quick Responce yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik yang memuat informasi mengenai nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan yang tercantum dalam Sertifikat.
  12. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diberikan Menteri kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
  14. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemegang Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.
  15. Customer Premises Equipment yang selanjutnya disingkat CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan.
  16. Non-Customer Premises Equipment yang selanjutnya disebut Non-CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi jaringan, baik jaringan akses maupun jaringan distribusi.
  17. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih dalam bentuk kemasan.
  18. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
  19. Indonesia National Single Window adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
  20. Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
  21. Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari Pasar atau dari tempat produksi untuk keperluan Uji Petik.
  22. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
  23. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
  26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.
  2. Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pemenuhan Persyaratan Teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dibuktikan dengan Sertifikat melalui proses Sertifikasi.

Pasal 5

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan merek, model/tipe yang sama namun berasal dari negara yang berbeda wajib memenuhi Persyaratan Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.

Pasal 6

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertifikasi.
  2. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku efektif wajib disertifikasi ulang oleh pemegang Sertifikat.

Pasal 7

  1. Kewajiban memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 tidak berlaku bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang:
    a. merupakan Barang Bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa: 1. CPE dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek, model/tipe yang sama maupun berbeda; dan/atau 2. Non-CPE dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit;
    b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan keperluan tertentu dalam kepentingan negara, dan/atau penanganan bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi, dengan ketentuan: 1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial; 2. wajib memiliki izin stasiun radio (ISR) yang bersifat sementara dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan 3. jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun;
    c. digunakan untuk keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi;
    e. menggunakan standar militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan serta tidak diperjualbelikan untuk umum yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
    f. digunakan untuk perwakilan diplomatik denganmemperhatikan asas timbal balik; dan
    g. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat dan/atau Perangkat telekomunikas
    2. Permohonan untuk mendapatkan surat keterangan dari Lembaga Sertifikasi bagi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan tertentu dalam kepentingan negara, penanganan bencana alam dan/atau uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c, wajib mencantumkan informasi alamat lokasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang akan digunaka
    3. Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b angka 3 dan huruf c berakhir, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud tetap akan dipergunakan, maka Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud wajib memiliki Sertifikat
    4. Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b angka 3 dan huruf c berakhir, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud tidak akan dipergunakan, maka Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimaksud wajib:
    a. direekspor ke negara asal dan dilaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
    b. dilaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dan tidak boleh digunakan kembali untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat dan/atau dirakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 8

Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui OSS.

Pasal 9

Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh:

  1. pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
  2. badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  4. orang Indonesia atau badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikas

Pasal 10

  1. Untuk mengajukan permohonan Sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki NIB dan PLG ID.
  2. NIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh melalui registrasi pada situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
  4. Untuk memperoleh PLG ID harus:
    a. menyetujui pakta integritas; dan
    b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi yang telah dipindai; dan
    c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh orang, badan hukum, atau badan usaha Indonesia yang mengajukan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  5. Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan hanya 1 (satu) kali sebelum mengajukan permohonan Sertifikasi yang pertama kalinya.
  6. Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
  7. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6, registrasi PLG ID dapat disetujui atau ditolak.
  8. Persetujuan atau penolakan registrasi PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 7 diterbitkan secara daring (online) dalam bentuk surat elektronik.

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara Sertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Lembaga Sertifikasi wajib mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan dan berlaku efektif melalui situs web Direktorat Jenderal.

BAB II

PERUBAHAN SERTIFIKAT

Pasal 13

Pemegang Sertifikat wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi:

  1. perubahan nama pemegang Sertifikat;
  2. perubahan alamat pemegang Sertifikat; dan/atau
  3. pemindahtanganan Sertifikat kepada pihak lai

Pasal 14

Ketentuan mengenai tata cara perubahan Sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III

LABEL DAN TANDA PERINGATAN

Pasal 15

  1. Sebelum diperdagangkan dan/atau dipergunakan, setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat wajib dilekati Label dan QR Code yang ada dalam Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  2. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi selain Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berjangkauan pendek (short range device) wajib dilekati tanda peringatan oleh pemegang Sertifikat.

Pasal 16

  1. Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Label sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilekatkan pada setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat secara fisik atau secara digital.
  3. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Label dapat dilekatkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.
  4. QR Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dilekatkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.

Pasal 17

  1. Tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam
    a. berupa pernyataan bahwa setiap orang dilarang melakukan perubahan pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya; dan
    b. dibubuhkan pada setiap kemasan/pembungkus Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat.
  2. Bentuk tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pemegang Sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code, dan tanda peringatan.

BAB IV

INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 19

Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya yang berkaitan dengan impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan sistem elektronik Indonesia National Single Window.

Pasal 20

Sistem elektronik Indonesia National Single Window di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 21

Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan secara nonelektronik dalam hal terjadi gangguan yang diakibatkan keadaan kahar (force majeur).

BAB V

BALAI UJI

Pasal 22

Balai uji meliputi:

  1. Balai Uji Dalam Negeri; dan
  2. Balai Uji Luar Neger

Pasal 23

Balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan Pengujian yang hasilnya berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara Pengujian ditetapkan oleh masing-masing balai uji.

Pasal 25

Dalam melaksanakan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Balai Uji Dalam Negeri memberikan informasi tentang kapasitas Pengujian yang dapat dilaksanakan dan jumlah Pengujian yang sedang dilaksanakan melalui situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.

Pasal 26

  1. Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
  2. Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
  3. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan pengakuan Balai Uji Luar Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

BIAYA SERTIFIKASI

Pasal 27

Biaya Sertifikasi dikenakan untuk:

  1. Sertifikat baru; dan
  2. perubahan Sertifika

Pasal 28

Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri dikenai biaya Sertifikat baru melalui Pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh:

  1. Balai Uji Luar Negeri; atau
  2. Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri, dikenai biaya Sertifikat baru melalui evaluasi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Pasal 30

Perubahan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Biaya Sertifikat yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

BAB VII

ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

YANG DILARANG

Pasal 32

Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 33

  1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikecualikan bagi penggunaan untuk kepentingan negara.
  2. Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 34

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:
    a. pemeriksaan tanda kesesuaian; dan
    b. Uji Petik.
  2. Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk pemeriksaan Label dan QR Code. Bagian Kedua Pemeriksaan Sertifikat

Pasal 35

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf a dilakukan di:

  1. dalam kawasan pabean (border); atau
  2. luar kawasan pabean (post border).

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Dalam hal diperlukan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga

Uji Petik

Pasal 41

  1. Pengawasan dan pengendalian berupa Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat dan masih beredar di Pasar.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  1. riwayat ketidaksesuaian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  2. popularitas suatu Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  3. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produk sejenis;
  4. menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia; dan/atau
  5. adanya laporan pengadua

Pasal 43

Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi Uji Petik secara:

  1. berkala; dan
  2. khusu

Pasal 44

  1. Uji Petik secara berkala sebagaimana dimaksud dalam tertentu dan terprogram.
  2. Uji Petik secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pengaduan.

Pasal 45

Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui tahapan:

  1. pemilihan Sampel;
  2. pengambilan Sampel;
  3. evaluasi Sampel; dan
  4. tindak lanju

Paragraf Kesatu

Pemilihan Sampel

Pasal 46

Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat.

Paragraf Kedua

Pengambilan Sampel

Pasal 47

  1. Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dengan cara:
    a. membeli Sampel dari Pasar secara acak dengan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau
    b. meminjam Sampel dari tempat produksi atau gudang milik pemegang Sertifikat.
  2. Dalam hal pengambilan Sampel dilaksanakan dengan cara meminjam Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, Direktorat Jenderal membuat berita acara peminjaman Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b paling banyak 3 (tiga) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Paragraf Ketiga

Evaluasi Sampel

Pasal 49

  1. Evaluasi Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilaksanakan melalui:
    a. pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit), berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merek dan Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan pencantuman Label, tanda peringatan dan QR Code; dan/atau
    b. pemeriksaan fisik Sampel (physical audit), berupa Pengujian Sampel yang dilaksanakan oleh balai uji.
  2. Biaya pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dalam hal dilakukan di Balai Uji Dalam Negeri di lingkungan Direktorat Jenderal, pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak dikenakan biaya.

Pasal 50

  1. Dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 huruf b, Direktorat Jenderal mengajukan surat permohonan Pengujian kepada balai uji disertai Sampel dan dokumen administrasi teknis.
  2. Penyerahan Sampel beserta kelengkapan dokumen administrasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam hal diperlukan bantuan teknis dan/atau kelengkapan uji, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada pemegang Sertifikat.
  4. Hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 huruf b berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.

Pasal 51

Hasil evaluasi Sampel yang dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 dibandingkan dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

Perbandingan hasil evaluasi Sampel dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf Keempat

Tindak Lanjut

Pasal 53

  1. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d berupa penyampaian laporan hasil evaluasi Sampel yang menunjukkan Sampel tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan oleh Direktorat Jenderal kepada pemegang Sertifikat.
  2. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali kepada Direktorat Jenderal atas laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 54

  1. Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil evaluasi.
  2. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mengajukan pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) dari Sampel lain yang memiliki Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama dengan cara membeli dari Pasar bersama dengan Direktorat Jenderal.
  3. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 menanggung biaya pembelian Sampel dan biaya Pengujian.
  4. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis, Direktur Jenderal mencabut Sertifikat.

Pasal 55

  1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam
    a. media cetak;
    b. media elektronik; dan/atau
    c. situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Direktorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 56

  1. Setelah Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan:
    a. Sampel diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    b. Sampel yang diperoleh dari meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 1 huruf b dikembalikan kepada pemegang Sertifikat.
  2. Pengembalian Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dituangkan dalam berita acara dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 57

  1. Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Uji Petik yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa:
    a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report; dan/atau
    b. keluhan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

BAB IX

SANKSI

Pasal 58

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat 4, dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Sertifikat.
  3. Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja.
  4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administrasi berupa pemberian surat peringatan.
  5. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu antar-surat peringatan selama 14 (empat belas) hari kerja.
  6. Pemegang Sertifikat yang tidak melaksanakan pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan telah dikenai sanksi administrasi surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun.
  7. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 6 tidak menghapuskan kewajiban pelaporan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 59

  1. Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat dan tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.
  2. Pemegang Sertifikat yang tidak lulus Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dan telah dikenai sanksi administrasi pencabutan Sertifikat sebanyak 2 (dua) kali untuk Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang berbeda dikenai sanksi administrasi berupa tidak dapat mengajukan permohonan Sertifikasi selama 2 (dua) tahun.
  3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang Sertifikat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 353);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2085);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 355);
  7. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2010 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 61

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK NDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1801

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-12-2018  /  31-12-2018
Sumber

BN 2018 (1801): 26 hlm.

Subjek PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut: Mencabut:
KEPMENKOMINFO No. 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011
PERDIRJEN POS dan TELEKOMUNIKASI No. 313/DIRJEN/2010
PERDIRJEN POS dan TELEKOMUNIKASI No. 2 Tahun 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran