bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemenuhan Persyaratan Teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dibuktikan dengan Sertifikat melalui proses Sertifikasi.
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan merek, model/tipe yang sama namun berasal dari negara yang berbeda wajib memenuhi Persyaratan Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui OSS.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh:
Ketentuan mengenai tata cara Sertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Lembaga Sertifikasi wajib mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan dan berlaku efektif melalui situs web Direktorat Jenderal.
Pemegang Sertifikat wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi:
Ketentuan mengenai tata cara perubahan Sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemegang Sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code, dan tanda peringatan.
Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya yang berkaitan dengan impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan sistem elektronik Indonesia National Single Window.
Sistem elektronik Indonesia National Single Window di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan secara nonelektronik dalam hal terjadi gangguan yang diakibatkan keadaan kahar (force majeur).
Balai uji meliputi:
Balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan Pengujian yang hasilnya berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.
Ketentuan mengenai tata cara Pengujian ditetapkan oleh masing-masing balai uji.
Dalam melaksanakan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Balai Uji Dalam Negeri memberikan informasi tentang kapasitas Pengujian yang dapat dilaksanakan dan jumlah Pengujian yang sedang dilaksanakan melalui situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
Biaya Sertifikasi dikenakan untuk:
Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri dikenai biaya Sertifikat baru melalui Pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh:
Perubahan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya Sertifikat yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kesatu
Umum
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf a dilakukan di:
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diperlukan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Uji Petik
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi Uji Petik secara:
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui tahapan:
Paragraf Kesatu
Pemilihan Sampel
Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat.
Paragraf Kedua
Pengambilan Sampel
Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b paling banyak 3 (tiga) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Paragraf Ketiga
Evaluasi Sampel
Hasil evaluasi Sampel yang dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 dibandingkan dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan dalam Peraturan Menteri ini.
Perbandingan hasil evaluasi Sampel dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Keempat
Tindak Lanjut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT DAN/ATAU
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74, 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pemenuhan Persyaratan Teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dibuktikan dengan Sertifikat melalui proses Sertifikasi.
Pasal 5
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan merek, model/tipe yang sama namun berasal dari negara yang berbeda wajib memenuhi Persyaratan Teknis yang dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui OSS.
Pasal 9
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh:
Pasal 10
Pasal 11
Ketentuan mengenai tata cara Sertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
Lembaga Sertifikasi wajib mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan dan berlaku efektif melalui situs web Direktorat Jenderal.
BAB II
PERUBAHAN SERTIFIKAT
Pasal 13
Pemegang Sertifikat wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi:
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara perubahan Sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
LABEL DAN TANDA PERINGATAN
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pemegang Sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pemberian Label, QR Code, dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkan Sertifikat dengan mengunggah foto Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dilekatkan Label, QR Code, dan tanda peringatan.
BAB IV
INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 19
Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya yang berkaitan dengan impor Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan sistem elektronik Indonesia National Single Window.
Pasal 20
Sistem elektronik Indonesia National Single Window di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 21
Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan secara nonelektronik dalam hal terjadi gangguan yang diakibatkan keadaan kahar (force majeur).
BAB V
BALAI UJI
Pasal 22
Balai uji meliputi:
Pasal 23
Balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan Pengujian yang hasilnya berupa Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara Pengujian ditetapkan oleh masing-masing balai uji.
Pasal 25
Dalam melaksanakan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Balai Uji Dalam Negeri memberikan informasi tentang kapasitas Pengujian yang dapat dilaksanakan dan jumlah Pengujian yang sedang dilaksanakan melalui situs web e-Sertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
Pasal 26
BAB VI
BIAYA SERTIFIKASI
Pasal 27
Biaya Sertifikasi dikenakan untuk:
Pasal 28
Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri dikenai biaya Sertifikat baru melalui Pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Sertifikat baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dengan Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh:
Pasal 30
Perubahan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Biaya Sertifikat yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
BAB VII
ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
YANG DILARANG
Pasal 32
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio dan sengaja didesain untuk memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan spektrum frekuensi radio yang berizin, atau yang dapat menimbulkan gangguan fisik, dan/atau elektromagnetik pada penyelenggaraan Telekomunikasi dilarang untuk dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 33
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 34
Pasal 35
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf a dilakukan di:
Pasal 36
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di luar kawasan pabean (post border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam hal diperlukan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Uji Petik
Pasal 41
Pasal 42
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
Pasal 43
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi Uji Petik secara:
Pasal 44
Pasal 45
Uji Petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui tahapan:
Paragraf Kesatu
Pemilihan Sampel
Pasal 46
Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat.
Paragraf Kedua
Pengambilan Sampel
Pasal 47
Pasal 48
Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b paling banyak 3 (tiga) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Paragraf Ketiga
Evaluasi Sampel
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Hasil evaluasi Sampel yang dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 dibandingkan dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Perbandingan hasil evaluasi Sampel dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dan/atau ketentuan Label dan tanda peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dituangkan dalam laporan hasil evaluasi Sampel dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Keempat
Tindak Lanjut
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
BAB IX
SANKSI
Pasal 58
Pasal 59
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1801
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 16 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-12-2018 / 31-12-2018 |
Sumber |
BN 2018 (1801): 26 hlm. |
Subjek | PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – KETENTUAN OPERASIONAL SERTIFIKASI ALAT |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Mencabut: KEPMENKOMINFO No. 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011
PERDIRJEN POS dan TELEKOMUNIKASI No. 313/DIRJEN/2010
PERDIRJEN POS dan TELEKOMUNIKASI No. 2 Tahun 2018
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |