Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5749);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Post Market Surveillance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PESAWAT TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkanbertelekomunikasi.
  4. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  5. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
  6. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alatdan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
  7. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.
  8. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  9. Balai Uji adalah laboratorium pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik Negara atau milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  10. Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi terhadap data teknis perangkat telekomunikasi.
  11. Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) adalah prosedur dimana pihak pemohon memberikan jaminan bahwa produknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yang dibuktikan dengan laporan hasil uji.
  12. Lembaga Independen Internasional adalah lembaga independen internasional yang melakukan penilaian berdasarkan kriteria tertentu.
  13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemenuhan persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui Sertifikasi.

Pasal 3

Sertifikasi dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk Perangkat Telekomunikasi:

  1. pesawat telepon seluler;
  2. komputer genggam (handheld); dan
  3. komputer table

Pasal 4

  1. Sertifikasi perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui: a. pengujian; atau b. evaluasi dokumen.
  2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
  3. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity).

Pasal 5

  1. Sertifikasi dengan cara Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 didasarkan pada laporan hasil uji (test report) perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh: a. laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (CTIA) atau Global Certification Forum (GCF); b. Balai Uji; atau c. Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah dinyatakan lulus supervisi oleh Direktur Jenderal.
  2. Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c wajib mendapatkan akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 (dua) tahun sejak dinyatakan lulus supervisi oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

  1. Pengajuan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dapat dilakukan oleh: a. Pemegang merek yang berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia; b. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau c. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara daring (online) melalui website e-Sertifikasi Direktorat Jenderal.
  3. Pengajuan Sertifikasi secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh pemohon yang telah memiliki username dan password.

Pasal 7

Pemohon Sertifikasi mengisi formulir Sertifikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dengan melampirkan:

  1. Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO/IEC 17050, dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. laporan hasil uji (test report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  3. Salinan: 1. identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity); 2. surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM, atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya; dan/atau 3. sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE).

Pasal 8

Proses Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan alur proses tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi setelah Pemohon melakukan pembayaran atas biaya evaluasi dokumen.
  2. Besaran biaya evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Pemohon dapat mencetak salinan Sertifikat melalui web aplikasi e-Sertifikasi Direktorat Jenderal. BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 11

  1. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pelaksanaan uji petik (post market surveillance) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  3. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji petik (post market surveillance) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Menteri.  

Pasal 12

  1. Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 sebanyak 2 (dua) kali untuk tipe yang berbeda tidak dapat mengajukan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity).
  2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Tipe Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik (post market surveillance) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2016

TENTANG

SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PESAWAT TELEPON SELULER,

KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5749);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Post Market Surveillance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 178);
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI PESAWAT TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM, DAN KOMPUTER TABLET.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkanbertelekomunikasi.
  4. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  5. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
  6. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alatdan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
  7. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.
  8. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  9. Balai Uji adalah laboratorium pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik Negara atau milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  10. Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi terhadap data teknis perangkat telekomunikasi.
  11. Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) adalah prosedur dimana pihak pemohon memberikan jaminan bahwa produknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yang dibuktikan dengan laporan hasil uji.
  12. Lembaga Independen Internasional adalah lembaga independen internasional yang melakukan penilaian berdasarkan kriteria tertentu.
  13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
  14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemenuhan persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui Sertifikasi.

Pasal 3

Sertifikasi dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk Perangkat Telekomunikasi:

  1. pesawat telepon seluler;
  2. komputer genggam (handheld); dan
  3. komputer table

Pasal 4

  1. Sertifikasi perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
    a. pengujian; atau
    b. evaluasi dokumen.
  2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
  3. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity).

BAB II
SERTIFIKASI DENGAN CARA EVALUASI DOKUMEN MELALUI
DEKLARASI KESESUAIAN (DECLARATION OF CONFORMITY)

Pasal 5

  1. Sertifikasi dengan cara Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 didasarkan pada laporan hasil uji (test report) perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:
    a. laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (CTIA) atau Global Certification Forum (GCF);
    b. Balai Uji; atau
    c. Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah dinyatakan lulus supervisi oleh Direktur Jenderal.
  2. Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c wajib mendapatkan akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 (dua) tahun sejak dinyatakan lulus supervisi oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

  1. Pengajuan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dapat dilakukan oleh:
    a. Pemegang merek yang berkedudukan hukum di wilayah Republik Indonesia;
    b. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau
    c. Badan hukum di wilayah Republik Indonesia yang melakukan pembuatan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk pemegang merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengajuan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara daring (online) melalui website e-Sertifikasi Direktorat Jenderal.
  3. Pengajuan Sertifikasi secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh pemohon yang telah memiliki username dan password.

Pasal 7

Pemohon Sertifikasi mengisi formulir Sertifikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dengan melampirkan:

  1. Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO/IEC 17050, dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. laporan hasil uji (test report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  3. Salinan:
    1. identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity);
    2. surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM, atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya; dan/atau
    3. sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE).

Pasal 8

Proses Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan alur proses tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi setelah Pemohon melakukan pembayaran atas biaya evaluasi dokumen.
  2. Besaran biaya evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Pemohon dapat mencetak salinan Sertifikat melalui web aplikasi e-Sertifikasi Direktorat Jenderal. BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 11

  1. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pelaksanaan uji petik (post market surveillance) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  3. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji petik (post market surveillance) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Menteri.
     

BAB IV
SANKSI

Pasal 12

  1. Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 sebanyak 2 (dua) kali untuk tipe yang berbeda tidak dapat mengajukan Sertifikasi dengan cara Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity).
  2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Tipe Perangkat Telekomunikasi yang tidak lulus uji petik (post market surveillance) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
, ttd. RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2085XX


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 29-12-2016  /  29-12-2016
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 29 Desember 2016 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2016.

Subjek PESAWAT TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM DAN KOMPUTER TABLET – SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran