bahwa untuk mendukung penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan impor alat dan perangkat telekomunikasi serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 16 Peraturan Presiden Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa untuk mendukung penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan impor alat dan perangkat telekomunikasi serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 16 Peraturan Presiden Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 44 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-10-2009 / 19-10-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009 |
Subjek | DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW – PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |