Abstrak

Abstrak
DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW – PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK
2009
PERMENKOMINFO NO. 44/PER/M.KOMINFO/10/2009, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk mendukung penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan impor alat dan perangkat telekomunikasi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 PERPRES No. 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window, perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 20 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 21 Tahun 2008; PERPRES No. 10 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan sistem elektronik dalam kerangka Indonesia national single window di lingkungan departemen komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor alat dan perangkat telekomunikasi di lingkungan departemen komunikasi dan informatika menggunakan sistem elektronik dalam kerangka INSW. Sistem elektonik dalam kerangka INSW dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor di lingkungan departemen komunikasi dan informatika yang menggunakan sistem elektronik dalam kerangka INSW untuk alat dan perangkat selain alat dan perangkat telekomunikasi diatur dalam peraturan Menteri tersendiri.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Oktober 2009